Bisnis.com, JAKARTA - Layanan transportasi roda empat Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 21.30 WIB pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Mengutip informasi dari laman resmi Instagram PT Transjakarta, perusahaan moda transportasi publik tersebut juga memberikan layanan khusus bagi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
"Layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 21.31 WIB-22.30 WIB," tulis PT Transjakarta melalui akun Instagram resminya, Kamis (2/9/2021).
Perlu diketahui, seluruh penumpang Transjakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, baik melalui aplikasi Jaki, PeduliLindungi, ataupun berupa print out. Namun, penumpang tidak disarankan untuk mencetak kartu vaksin Covid-19. Sesuai dengan SK Kadishub No. 353/2021.
Adapun, sejumlah ketentuan lain bagi penumpang yang disampaikan dari laman resmi Transjakarta adalah sebagai berikut.
1. Pengguna Tije untuk kepentingan vaksinasi dapat menunjukkan undangan vaksin yang sesuai dengan tanggal tertera
Baca Juga
2. Ibu hamil berusia kurang dari 13 minggu yang belum divaksin dapat menggunakan fasilitas Transjakarta dengan melampirkan surat keterangan dokter
3. Penumpang yang baru melakukan dosis pertama diperbolehkan menggunakan fasilitas Transjakarta dengan membawa sertifikat dosis satu
4. Calon penumpang yang baru sembuh dari Covid-19 diperbolehkan asal menunjukkan surat keterangan dari dokter tentang pernyataan telah sembuh dari Covid-19
5. Penumpang dengan penyakit bawaan melampirkan surat keterangan dokter
6. Penumpang berusia 12 tahun kebawah wajib didampingi orang tua.