Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PPKM Level 3: Ada Layanan Khusus untuk Nakes, Berikut Jam Operasional Transjakarta

Layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 21.31 WIB-22.30 WIB.
Bus listrik Transjakarta melintas di Terminal Blok M, Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bus listrik Transjakarta melintas di Terminal Blok M, Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Layanan transportasi roda empat Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 21.30 WIB pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Mengutip informasi dari laman resmi Instagram PT Transjakarta, perusahaan moda transportasi publik tersebut juga memberikan layanan khusus bagi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

"Layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 21.31 WIB-22.30 WIB," tulis PT Transjakarta melalui akun Instagram resminya, Kamis (2/9/2021).

Perlu diketahui, seluruh penumpang Transjakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, baik melalui aplikasi Jaki, PeduliLindungi, ataupun berupa print out. Namun, penumpang tidak disarankan untuk mencetak kartu vaksin Covid-19. Sesuai dengan SK Kadishub No. 353/2021.

Adapun, sejumlah ketentuan lain bagi penumpang yang disampaikan dari laman resmi Transjakarta adalah sebagai berikut.

1. Pengguna Tije untuk kepentingan vaksinasi dapat menunjukkan undangan vaksin yang sesuai dengan tanggal tertera

2. Ibu hamil berusia kurang dari 13 minggu yang belum divaksin dapat menggunakan fasilitas Transjakarta dengan melampirkan surat keterangan dokter

3. Penumpang yang baru melakukan dosis pertama diperbolehkan menggunakan fasilitas Transjakarta dengan membawa sertifikat dosis satu

4. Calon penumpang yang baru sembuh dari Covid-19 diperbolehkan asal menunjukkan surat keterangan dari dokter tentang pernyataan telah sembuh dari Covid-19

5. Penumpang dengan penyakit bawaan melampirkan surat keterangan dokter

6. Penumpang berusia 12 tahun kebawah wajib didampingi orang tua.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper