Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Hanya di Kemang, Holywings Epicentrum Juga Langgar Prokes

Penyegelan kafe dilakukan setelah terjadi kerumunan massa yang melanggar penerapan protokol kesehatan.
Kerumunan massa di kafe Holywings, Kemang Jakarta Selatan melanggar aturan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam./Twitter
Kerumunan massa di kafe Holywings, Kemang Jakarta Selatan melanggar aturan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam./Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Aksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tidak hanya dilakukan oleh Holywings cabang Kemang, Jakarta Selatan.

Pelanggaran juga dilakukan oleh unit usaha yang sama di Kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan ditemukannya pelanggaran di Holywings Epicentrum ketika dilakukan kegiatan pengawasan secara gabungan antara TNI, Polri, dan Satpol PP pada Minggu (6/9/2021).

"Kemarin, 10 kecamatan bergerak melakukan pengawasan," ujar Ujang kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Namun, belum ada laporan terkait dengan sanksi. Sebelumnya, kafe Holywings Epicentrum cukup taat melaksanakan protokol kesehatan sebelumnya. Termasuk beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Pelanggaran oleh Holywings Epicentrum merupakan yang pertama, maka sanksi yang akan dijatuhkan berupa teguran tertulis.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Pol PP DKI Jakarta menyegel tempat usaha Holywings di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

Penyegelan kafe dilakukan setelah terjadi kerumunan massa yang melanggar penerapan protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyegelan terhadap tempat tersebut sebagai tindak lanjut atas pelanggaran ketentuan dalam menjalankan PPKM level 3.

"Langsung dilakukan penyegelan kepada tempat usaha tersebut," ujar Arifin ketika dihubungi Bisnis, Senin (6/9/2021).

Holywings dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta pada Minggu (5/9/2021) ditemukan terjadinya pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam.

Sanksi pembekuan izin usaha tersebut sesuai dengan Perda No. 2/2020 dan Pergub No. 3/2021akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan pelanggaran ketentuan usaha pada masa pandemi.

Para pelaku usaha pun diminta untuk secara bersama-sama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper