Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyetujui draf raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2020 untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Pengesahan akan dilaksanakan dalam rapat paripurna, Rabu (8/9/2021).
Wakil Ketua DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi mengatakan, persetujuan dilakukan setelah mempertimbangkan saran dan masukan laporan pembahasan substansi secara vertikal, mulai dari pimpinan komisi hingga pimpinan fraksi di DPRD.
Termasuk, sambungnya, pembahasan penelitian akhir P2APBD DKI 2020 dilakukan Badan Anggaran (Banggar) serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam forum rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) bersama eksekutif.
“Maka, Raperda P2APBD Provinsi DKI Jakarta 2020 dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai rancangan peraturan daerah dan akan segera diberikan persetujuan dalam paripurna besok,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Dia juga mendorong eksekutif agar tetap menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga menjadi pokok persoalan pembahasan komisi dan fraksi di DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga
Di antaranya, persoalan mengenai studi kelayakan dan rincian satuan tiga pelaksanaan kegiatan Formula E 2022 di Jakarta.
“Mohon itu menjadi catatan P2APBD ini digelar, agar eksekutif menyiapkan lebih jauh rincian yang akan dipergunakan untuk kegiatan Formula E yang Insya Allah akan digelar di tahun 2022,” kata Abdurrachman.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan bakal terus menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK pada 2020.
Adapun, 66 temuan dan 134 rekomendasi telah diselesaikan Pemprov DKI untuk ditindaklanjuti.
“Jadi, posisi di bulan Agustus kemarin 62 rekomendasi sudah sesuai dan sudah diterima BPK, dan juga 72 rekomendasi masih dalam proses penyelesaian, dan tidak ada satupun dari rekomendasi BPK yang belum kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Perkembangan tindaklanjut BPK untuk Formula E, lanjut Syaefulloh, ada tiga rekomendasi yang disampaikan.
Pertama, penyusunan keterlibatan para pihak dalam kegiatan Formula E.
Kedua, memperjelas kelanjutan dari kegiatan Formula E untuk mengindentifikasi kendala-kendala yang mungkin timbul dari sisi finansial ekonomi dan aspek repotasional.
Ketiga, evaluasi atas uji kelayakan dengan memperhatikan kondisi pandemi Covid-19.
“Kalau diperhatikan dari tiga rekomendasi itu, tidak ada kerugian dalam penyelenggaraan formula E, dan tidak ada rekomendasi untuk memberhentikan dan melanjutkan. Tapi, BPK secara preventif memberi tahu kepada pemprov untuk mengkaji ulang karena adanya pandemi,” tegasnya.