Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Sepakati Raperda, Keran Investasi di Kepulauan Seribu Siap Terbuka

Pemprov dan DPRD DKI menyepakati raperda Pencabutan Peraturan Daerah No. 11/1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.
Pemprov DKI Sepakati Raperda, Keran Investasi di Kepulauan Seribu Siap Terbuka. Pulau Tidung. /Sudin Parekraf Kepulauan Seribu
Pemprov DKI Sepakati Raperda, Keran Investasi di Kepulauan Seribu Siap Terbuka. Pulau Tidung. /Sudin Parekraf Kepulauan Seribu

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta menyepakati rancangan peraturan daerah (raperda) Pencabutan Peraturan Daerah No. 11/1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa raperda yang disepakati dalam rapat paripurna DPRD DKI itu dapat mempermudah investasi di kawasan kabupaten administrasi tersebut.

"Raperda ini juga diharapkan dapat membuka ruang dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan minat investasi untuk pengembangan pariwisata dan pembangunan Kepulauan Seribu," katanya usai rapat paripurna DPRD DKI, dikutip Kamis (21/3/2024).

Menurutnya, rancangan aturan tersebut akan berpengaruh terhadap beberapa sektor, terutama penyelenggaraan tata ruang Kepulauan Seribu.

Heru Budi berharap agar raperda ini dapat menjadi landasan yang tidak bertentangan dengan regulasi yang telah diterapkan sebelumnya.

"Kebijakan yang berlaku tentunya harus dapat mewadahi upaya sinkronisasi norma pengaturan lintas sektor, terintegrasi dengan sistem layanan perizinan untuk kegiatan berusaha maupun non-berusaha," tuturnya.

Adapun, rapat paripurna juga menyepakati dua raperda lainnya, yakni tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).

Perda No. 2/2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dinilai tidak relevan dengan kondisi Jakarta sebagai pusat bisnis dan perekonomian nasional. Sementara itu, raperda Perubahan Atas Perda No. 5/2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan dirumuskan agar LMK lebih efisien dalam menjalankan tugas.

Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan ingin mengembangkan lumbung pangan atau food estate di kawasan Kepulauan Seribu mulai 2025.

Dia beralasan bahwa kebutuhan bahan pokok di dunia saat ini kian berkurang, sehingga diperlukan langkah untuk menyokong kebutuhan pangan Provinsi DKI Jakarta.

"Kita melihat kebutuhan bahan pokok semakin berkurang di dunia. Maka pada 2025 dan seterusnya memang harus dipikirkan Kepulauan Seribu menjadi lumbung pangan bagi masyarakat DKI Jakarta,” ujar Heru Budi dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler