Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Rabu 15 September 2021

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2021)./Antararn
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu (15/9/2021), menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek).

Dikutip dari akun Twitter @tmcpoldametro, lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek untuk memudahkan warga setempat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berikut lokasi Samsat Keliling pada Rabu (15/9/2021):

1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakpus

2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakut

3. Jakarta Timur: Lapangan tenis Samsat Jaktim

4. Jakarta Barat: Halaman parkir Samsat Jakbar

5. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jaksel

6. Kota Tangerang:

- Halaman parkir Samsat Kota Tangerang

- Palm Semi Karawaci, Kota Tangerang

7. Ciledug:

- Halaman Parkir Kantor Samsat Ciledug

- Komplek Banjar Wijaya, Ciledug

10. Serpong:

- Halaman parkir Samsat Serpong

- Mal ITC Serpong.

11. Ciputat: Halaman Ruko Gerai Bintaro Sektor 3A Pondokaren Ciputat

12. Kelapa Dua:

- Depan Polsek Pakuhaji, Jalan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang

- Samling Parkir Mal SDC Kelapa Dua

13. Kota Bekasi: Halaman parkir kantor Samsat Kota Bekasi

14. Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi

15. Depok: Halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong, Depok

16. Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere

Adapun persyaratannya: membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, pada masa pandemi Covid-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper