Bisnis.com, JAKARTA – Bagi para siswa level SD hingga SMA/SMK di DKI pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bisa mencairkan dana tahap I tahun 2021.
Pencairan dana untuk bantuan pendidikan itu dicairkan secara bertahap mulai Selasa (14/9/2021).
Dikutip dari akun Instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (15/9/2021), pencairan dana KJP Plus dicairkan di Bank DKI Jakarta.
Adapun, pencairan dana pada Selasa (14/9/2021) adalah untuk siswa tingkat SD/SDLB/MI sebesar Rp250.000.
Adapun, besar dana KJP Plus untuk siswa SMP/SMPLB/MI Rp300.000, siswa SMA/SMALB/PKBM Rp 420.000 dan siswa SMK Rp450.000.
KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga
Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :
•Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan
sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah
Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
•Meringankan biaya personal pendidikan.
•Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan
akibat kesulitan ekonomi.
•mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan
pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
•Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
•Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus
untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.