Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Formula E Rawan Dibawa ke Arbitrase Internasional, Ini Alasannya

Pemerintah DKI harus bisa mengalokasikan anggaran sesuai yang diperjanjikan. Jika tidak dilaksanakan, maka dianggap sebagai perbuatan wanprestasi dan dapat digugat di Arbitrase Internasional.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di JPO Lenteng Agung, Jakarta Selalatan./Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di JPO Lenteng Agung, Jakarta Selalatan./Instagram @aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA --Gubernur DKI Jakarta harus merealisasikan sisa pembayaran Formula E senilai Rp126,1 poundsterling jika tak ingin digugat ke Arbitrase Internasional.

Seperti diketahui, sebuah surat dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan terkait acara Formula E beredar.

Isi surat itu meminta, Anies membayar sisa komitmen pembayaran sebesar 126,1 juta poundsterling sebelum masa jabatannya habis tahun depan.

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan surat itu. Dia melihat ada potensi pelanggaran berat yang dilakukan oleh Anies.

“Seharusnya gubernur mengikuti PP [peraturan pemerintah] yang kedudukannya lebih tinggi dari ingub [instruksi gubernur]. Melangkahi ini. Artinya melampaui wewenang,” katanya, dikutip Rabu (15/9/2021). 

Pelanggaran berat ini terkait dengan Anies yang mengeluarkan Ingub yang meminta agar Dispora mendukung persiapan penyelenggaraan Formula E. 

Dalam surat Dispora yang diterima Bisnis.com, tertulis Anies memiliki kewajiban yang harus dibayar berupa biaya komitmen selama lima tahun berturut-turut dari 2020 hingga 2024. 

Ini berdasarkan kajian Dispora terhadap konsep nota kesepahaman antara Pemerintah DKI dengan Formula E Limited, 

Totalnya 146,1 juta pounsterling dengan rincian pada tahun pertama 20 juta pounsterling, kedua 22 juta poundsterling, ketiga 24,20 juta poundsterling, keempat 26,62 juta poundsterling, dan kelima 29,28 juta pounsterling.

Pada 2019, Anies dan DPRD sepakat menganggarkan 20 juta poundsterling. Artinya, masih ada sisa 126,1 juta poundsterling yang harus dilunasi Anies.

Padahal, PP No. 12/2019 melarang kepala daerah untuk menganggarkan proyek tahun jamak yang melebihi masa jabatan. Kecuali itu merupakan prioritas nasional atau kepentingan strategis nasional.

Masih dalam surat Dispora, pemerintah DKI harus bisa mengalokasikan anggaran sesuai yang diperjanjikan. Jika tidak dilaksanakan, maka dianggap sebagai perbuatan wanprestasi dan dapat digugat di Arbitrase Internasional.

Artinya, Anies punya waktu kurang dari setahun untuk melunasi 126.1 juta Euro sebagai komitmen pelaksanaan Formula E. Ini membuat Gilbert yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD makin yakin melakukan interpelasi terhadap Anies.

“Biar Gubernur yang menjelaskan nanti. Itu perlu ditanya/interpelasi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler