Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Tanah Munjul, Anies Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Anies diperiksa untuk tersangka Dirut Perumda Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles Pinontoan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah Munjul Jakarta Timur, Selasa (21/9). JIBI/Bisnis-Rahmad Fauzan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah Munjul Jakarta Timur, Selasa (21/9). JIBI/Bisnis-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah Munjul Jakarta Timur.

Anies diperiksa untuk tersangka Dirut Perumda Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan," ujar Anies di KPK, Selasa (21/9/2021).

Dia berharap, nantinya keterangan yang diberikan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses.

"Jadi, saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK," tambahnya.

Sebagai informasi, Anies terkait dengan langkah penyidikan perkara dugaan tipikor pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta pada 2019.

Saat ini, Tim Penyidik KPK terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk. Dan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi juga memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

Dalam pemeriksaan terakhir pada Senin (20/9/2021), beberapa orang saksi diperiksa oleh lembaga antirasuah itu untuk tersangka YRC; antara lain; Ajeng Amelia bagian keuangan PT Adonara Propertindo; Andyas Geraldo, Direktur PT. Embrio; dan Anndika Satiharidi Arfa (swasta).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan operasional keuangan dari PT Adonara Propertindo yang diduga digunakan untuk pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK dalam keterangan pers, Selasa (21/9/2021).

Selain itu, KPK juga memeriksa Senior Manager Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Sri Lestari terkait dengan kegiatan operasional di Perumda Sarana Jaya dan dugaan adanya perintah khusus tersangka YRC untuk memperlancar proses pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Plt. Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta juga diperiksa terkait dengan dilakukannya Penyertaan Modal Daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya yang diantaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Terakhir, KPK memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Edi sumantri terkait dengan dilakukannya proses pencairan Penyertaan Modal Daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya.

Pencairan di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler