Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSI Layangkan Surat ke Bapenda DKI Jakarta, Ini Isi dan Tujuannya!

Buah manis tersebut juga tercermin dengan disahkannya Pergub DKI Jakarta No. 60 tentang Insentif Fiskal pada 16 Agustus 2021.
Karyawan beraktivitas di DJP, Jakarta. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Karyawan beraktivitas di DJP, Jakarta. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI melayangkan surat ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong pemberian insentif kepada wajib pajak.

Dikutip melalui Instragram resmi @psi_jakarta, akun tersebut menuliskan bahwa pandemi Covid-19 telah membuat para pelaku usaha di DKI Jakarta babak belur.

“Tergambarkan dari banyaknya aduan dari berbagai pelaku usaha yang diterima oleh Fraksi PSI tentang kondisinya selama masa pandemi,” tulis akun tersebut seperti dikutip Bisnis, Senin (21/9/2021).

Menanggapi situasi tersebut, Fraksi PSI pun melayangkan surat kepada Bapenda DKI Jakarta dengan nomor 038/DPRD/F-PSI/VIII/2021 tertanggal 9 Agustus 2021 yang berisikan untuk mendorong pemberian insentif kepada wajib pajak demi meringankan beban mereka selama masa pandemi ini.

Lebih lanjut, dituliskan surat tersebut akhirnya berbuah manis di mana Fraksi PSI menerima balasan surat dari Bapenda tertanggal 25 Agustus 2021 yang baru diterima pada 15 September 2021.

Adapun, buah manis tersebut juga tercermin dengan disahkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 60 tentang Insentif Fiskal pada 16 Agustus 2021 yang berisi upaya pemberian keringanan atau penghapusan sanksi administrasi kepada para wajib pajak selama pandemi.

“Surat ini menjadi jawaban dengan memberikan penjelasan mengenai kebijakan keringanan pokok pajak dan/atau penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dalam rangka pemulihan ekonomi,” tulisnya.

Fraksi PSI berharap dengan adanya pergub tersebut, dapat meringankan beban pajak bagi semua yang terdampak pandemi Covid-19.

Fraksi PSI pun berjanji akan terus mengawal pelaksanaan di lapangan agar pergub tersebut dijalankan sesuai ketentuan.

“Dukung dan terus awasi kerja PSI untuk mengadvokasi segala aduan warga di DKI Jakarta!”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper