Bisnis.com, JAKARTA – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI melayangkan surat ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong pemberian insentif kepada wajib pajak.
Dikutip melalui Instragram resmi @psi_jakarta, akun tersebut menuliskan bahwa pandemi Covid-19 telah membuat para pelaku usaha di DKI Jakarta babak belur.
“Tergambarkan dari banyaknya aduan dari berbagai pelaku usaha yang diterima oleh Fraksi PSI tentang kondisinya selama masa pandemi,” tulis akun tersebut seperti dikutip Bisnis, Senin (21/9/2021).
Menanggapi situasi tersebut, Fraksi PSI pun melayangkan surat kepada Bapenda DKI Jakarta dengan nomor 038/DPRD/F-PSI/VIII/2021 tertanggal 9 Agustus 2021 yang berisikan untuk mendorong pemberian insentif kepada wajib pajak demi meringankan beban mereka selama masa pandemi ini.
Lebih lanjut, dituliskan surat tersebut akhirnya berbuah manis di mana Fraksi PSI menerima balasan surat dari Bapenda tertanggal 25 Agustus 2021 yang baru diterima pada 15 September 2021.
Adapun, buah manis tersebut juga tercermin dengan disahkannya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 60 tentang Insentif Fiskal pada 16 Agustus 2021 yang berisi upaya pemberian keringanan atau penghapusan sanksi administrasi kepada para wajib pajak selama pandemi.
Baca Juga
“Surat ini menjadi jawaban dengan memberikan penjelasan mengenai kebijakan keringanan pokok pajak dan/atau penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dalam rangka pemulihan ekonomi,” tulisnya.
Fraksi PSI berharap dengan adanya pergub tersebut, dapat meringankan beban pajak bagi semua yang terdampak pandemi Covid-19.
Fraksi PSI pun berjanji akan terus mengawal pelaksanaan di lapangan agar pergub tersebut dijalankan sesuai ketentuan.
“Dukung dan terus awasi kerja PSI untuk mengadvokasi segala aduan warga di DKI Jakarta!”