Subsidi Air
Keresahan Titin dan Kokom dijawab Pemerintah Provinsi lewat pengajuan subsidi air bersih sebesar Rp33,68 miliar pada APBD Perubahan 2021 dan APBD 2022. Layanan ini nantinya akan disediakan oleh PAM Jaya.
Kebijakan subsidi ini berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 45 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Penyediaan dan Pelayanan Air Minum.
“Sebelum subsidi, warga dikenakan tarif Rp32.000/m³. Sedangkan, setelah subsidi, tarifnya menjadi Rp 3.550/m³ untuk rumah tangga sederhana dan Rp 4.900/m³ untuk rumah tangga menengah. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No.57 Tahun 2021," kata Kepala Dinas SDA Pemprov DKI, Yusmada Faizal saat diskusi virtual, Rabu (1/9/2021).
Yusmada berharap kebijakan subsidi dapat mempercepat terselenggaranya pelayanan air bersih di DKI Jakarta oleh PAM Jaya, dan dapat meningkatkan sanitasi dan kesehatan, serta mengurangi penarikan air tanah yang dapat mengakibatkan land subsidence.
Namun, apa yang dilakukan Pemprov DKI justru dinilai sebagian kalangan hanya sebatas lip service.