Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat unggahan di sosial media menyampaikan bahwa masyarakat dapat menghubungi layanan Jakarta Siaga 112 untuk kebutuhan darurat.
Dikutip melalui instagram resmi @dkijakarta, Pemprov DKI Jakarta menuliskan, bahwa Jakarta Siaga 112 merupakan pusat layanan pengaduan masyarakat melalui nomor telepon 112. Bahkan, layanan ini juga dapat diakses menggunakan aplikasi JAKI (Jakarta Kini).
“Layanan Panggilan Darurat yang dapat dihubungi untuk keadaan darurat, bebas pulsa, 24 jam nonsetop, mencakup seluruh area DKI Jakarta, dan dapat menangani 18 jenis kedaruratan,” tulisnya seperti dikutip Bisnis, Kamis (23/9/2021).
Lebih lanjut, penelepon dapat meminta bantuan maupun memberikan informasi terkait kegawatdaruratan tanpa dikenai biaya.
Masyarakat pun dapat menghubungi Jakarta Siaga 112 melalui sistem, mekanisme, dan prosedur yang telah disediakan.
Pertama dengan menelepon Jakarta Siaga 112. Kemudian, menginformasikan data diri dan kegawatdaruratan yang terjadi kepada petugas.
Baca Juga
Selanjutnya, petugas akan meneruskan informasi melalui aplikasi web monitoring/media sosial dan elektronik lainnya.
Kemudian, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis akan menerima informasi dan menindaklanjuti permintaan pemohon yang akan dikonfirmasi kepadanya terkait dengan layanan kegawatdaruratan yang telah disampaikan.
“Namun, perlu diingat layanan 112 bukan untuk main-main, karena banyak warga Jakarta yang membutuhkan pelayanan gawat darurat,” tulisnya.
Adapun, berikut 18 jenis layanan kedaruratan yang ditangani Jakarta Siaga 112, seperti:
•Kebakaran
•Angin Putting Beliung
•Pohon Tumbang
•Kemacetan
•Kecelakaan
•Kerusakan Konstruksi
•Penyelamatan Korban
•Hewan Liar
•Gempa Bumi
•Jalan Tergenang
•Kedaruratan Medis
•Kekerasan dalam Rumah Tangga
•Terorisme
•Tanah Longsor
•Banjir
•Konflik Sosial
•Kriminalitas
•Evakuasi Jenazah