Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Iklan Rokok di Jakarta Kendalikan Perokok Anak dan Remaja

Jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.
Prevalensi perokok anak semakin meningkat./Antara
Prevalensi perokok anak semakin meningkat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komunitas bebas rokok “Smoke Free Jakarta” (SFJ) menilai larangan iklan rokok pada tempat penjualan di Ibu Kota bakal menjadi strategi efektif untuk mengendalikan angka perokok pemula, khususnya anak-anak dan remaja.

“Ini adalah strategi efektif dan buat pemerintah tidak perlu biaya mahal, karena tinggal menegakkan dan melindungi anak tidak memicu mulai merokok,” kata Koordinator SFJ Dollaris Suhadi di Jakarta, Senin (4/10/2021).

Dia prihatin dengan angka perokok pemula dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, sehingga perlu penegakan yang intensif terkait pengendalian rokok.

Dollaris mengutip hasil survei Kementerian Kesehatan yang menyebut, bahwa jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

Berdasarkan hasil survei Atlas Tembakau Indonesia pada 2020, bahwa usia pertama kali merokok paling banyak yakni 15 hingga 19 tahun mencapai 52 persen kemudian usia 10-14 tahun sebanyak 23 persen.

 “Dari dua kelompok usia ini total mereka menjadi perokok pemula itu 75 persen,” katanya.

Dollaris berharap pada survei mendatang, upaya melarang reklame rokok dan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan menurunkan jumlah perokok termasuk perokok.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur DKI Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok pada 9 Juni 2021.

Salah satu dari tiga poin dalam seruan tersebut adalah tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memasang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Dia mencatat setelah adanya seruan tersebut, selama periode Agustus hingga September 2021, Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan penertiban di lebih dari 30 lokasi atau tempat penjualan di antaranya toko modern, toko kelontong, hingga kios kecil di pinggir jalan.

Dollaris menambahkan, peraturan terkait pengendalian rokok tidak hanya baru-baru ini di DKI Jakarta, namun sudah berlangsung sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 soal Penyelenggaraan Reklame termasuk di dalamnya soal reklame rokok.

Selain itu, lanjut dia, juga ada Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2017 yang di dalamnya mengatur larangan reklame rokok baik di dalam dan di luar ruangan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper