Bisnis.com, JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional. Adapun, perubahan waktu operasional tersebut berlaku per hari ini, Kamis (7/10/2021)
Perubahan ditetapkan sesuai dengan SK Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 414/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 3.
Berikut kebijakan waktu operasional MRT Jakarta:
1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.
2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :
• Weekdays : Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB) b. Tiap 10 menit di luar jam sibuk.
Baca Juga
• Weekend (akhir pekan) / hari libur : tiap 10 menit flat.
3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta).
Sebelumnya, MRT Jakarta telah melakukan penyesuaian atas kebijakan operasional yang berlaku sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam percepatan pemulihan Covid-19.
Penyesuaian dilakukan dengan mewajibkan penumpang melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.
PT MRT Jakarta juga tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta.
Antara lain kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.