Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Nantinya aturan ini akan diberlakukan di 10 lokasi mulai dari gedung pemerintahan milik DKI, perkantoran, hinggan pusat perbelanjaan atau mal.
"Kami sedang berupaya meminta swasta dan gedung pemerintahan,” kata Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim Irvan Pulungan dalam diskusi media di Jakarta, mengutip Tempo, Sabtu (9/10/2021).
Saat ini aturan tarif parkir tertinggi ini sudah diberlakukan di tiga lokasi, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.
Kemudian besaran tarif parkir bervariasi di antaranya untuk tarif layanan parkir di ruang milik jalan. Besaran tarif ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017.
Berikut adalah besaran tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi di Jakarta.
Golongan jalan kawasan pengendalian parkir (KPP)
Sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya: Rp3.000–Rp12.000 per jam
Bus, truk, dan sejenisnya: Rp4.000–Rp12.000 per jam
Sepeda motor: Rp2.000–Rp6.000 per jam
Golongan A
Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya: Rp3.000–Rp9.000 per jam
Bus, truk dan sejenisnya: Rp4.000–Rp9.000 per jam
Sepeda motor : Rp2.000–Rp4.500 per jam
Golongan B
Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya: Rp2.000–Rp6.000 per jam
Bus, truk dan sejenisnya: Rp4.000–Rp6.000 per jam
Sepeda motor: Rp2.000–Rp6.000 per jam
Tarif layanan pemakaian lingkungan parkir (harian)
Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya: Rp4.000–Rp7.500 untuk satu jam pertama, Rp2.000–Rp6.000 setiap jam berikutnya
Bus, truk dan sejenisnya:Rp6.000–Rp7.000 untuk satu jam pertama, Rp 3.000 setiap jam berikutnya
Sepeda motor: Rp1.000–Rp3.000 per jam