Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Parkir Baru di DKI Jakarta, Paling Mahal Rp12.000 per Jam

Saat ini aturan tarif parkir tertinggi ini sudah diberlakukan di tiga lokasi, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.
Ilustrasi - Tempat parkir sepeda motor. /Antara
Ilustrasi - Tempat parkir sepeda motor. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Nantinya aturan ini akan diberlakukan di 10 lokasi mulai dari gedung pemerintahan milik DKI, perkantoran, hinggan pusat perbelanjaan atau mal.

 "Kami sedang berupaya meminta swasta dan gedung pemerintahan,” kata Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim Irvan Pulungan dalam diskusi media di Jakarta, mengutip Tempo, Sabtu (9/10/2021).

Saat ini aturan tarif parkir tertinggi ini sudah diberlakukan di tiga lokasi, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.

Kemudian besaran tarif parkir bervariasi di antaranya untuk tarif layanan parkir di ruang milik jalan. Besaran tarif ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017.

Berikut adalah besaran tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi di Jakarta.

Golongan jalan kawasan pengendalian parkir (KPP)

Sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya: Rp3.000–Rp12.000 per jam
Bus, truk, dan sejenisnya: Rp4.000–Rp12.000 per jam
Sepeda motor: Rp2.000–Rp6.000 per jam

Golongan A

Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya: Rp3.000–Rp9.000 per jam
Bus, truk dan sejenisnya: Rp4.000–Rp9.000 per jam
Sepeda motor : Rp2.000–Rp4.500 per jam

Golongan B

Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya: Rp2.000–Rp6.000 per jam
Bus, truk dan sejenisnya: Rp4.000–Rp6.000 per jam
Sepeda motor: Rp2.000–Rp6.000 per jam

Tarif layanan pemakaian lingkungan parkir (harian)

Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya: Rp4.000–Rp7.500 untuk satu jam pertama, Rp2.000–Rp6.000 setiap jam berikutnya
Bus, truk dan sejenisnya:Rp6.000–Rp7.000 untuk satu jam pertama, Rp 3.000 setiap jam berikutnya
Sepeda motor: Rp1.000–Rp3.000 per jam


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper