Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LBH Jakarta Catat 10 Rapor Merah Gubernur Anies  Baswedan

Pengacara Publik LBH Jakarta mencatat ada 10 hal rapor merah Anies Baswedan selama 4 tahun menjabat Gubernur DKI jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menghadiri peringatan Hari Rabies Sedunia di Ancol, Jakarta, Selasa (28/9/2021)/Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menghadiri peringatan Hari Rabies Sedunia di Ancol, Jakarta, Selasa (28/9/2021)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah 4 tahun menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, LBH DKI Jakarta mencatat mencatat 10 rapor merah bagi Anies Baswedan.

Pertama, buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN) sebagaimana yang ditetapkan oleh PP No. 41/1999 tentang pengendalian pencemaran udara.

Selain itu, kualitas udara DKI melebihi Baku Mutu Udara Daerah Provinsi DKI Jakarta (BMUA DKI Jakarta) sebagaimana yang ditetapkan dalam Kepgub Provinsi DKI Jakarta No. 551/2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Provinsi DKI Jakarta.

"Hal ini disebabkan oleh abainya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sari Sirait di Balai Kota Jakarta, Senin (18/10/2021).

Kedua, sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air.

Permasalahan ini utamanya dapat ditemui di pinggiran-pinggiran kota, wilayah padat penduduk, dan lingkungan tempat tinggal masyarakat tidak mampu di Ibukota.

Selain aksesnya yang sulit, ujar Yenny, kualitas air di DKI Jakarta kian buruk, pasokan air yang kerap terhambat akibat kecilnya daya jangkau air, mutu air yang buruk dan membuat air tidak layak digunakan oleh masyarakat.

Ketiga, penanganan banjir yang belum mengakar kepada penyebab. Menurut Yenny, terdapat 5 tipe banjir di Jakarta, yakni banjir hujan lokal, banjir kiriman hulu, banjir rob, banjir akibat gagal infrastruktur, dan banjir kombinasi.

Beberapa tipe banjir Jakarta tersebut dinilai masih disikapi Pemprov DKI sebagai banjir karena luapan sungai, sehingga fokus penanganan hanya menghilangkan hambatan di aliran sungai dari hulu ke hilir di wilayah DKI Jakarta dan masih tetap cenderung pada pengerasan (betonisasi).

Dalam beberapa Peraturan Kepala Daerah pun masih ditemukan potensi penggusuran seiring dengan adanya pengadaan tanah di sekitar aliran sungai.

Keempat, penataan kampung kota belum partisipatif. Community Action Plan (CAP) merupakan rencana aksi penataan Kampung Kota dengan pendekatan partisipasi Warga.

Rencana aksi ini merupakan salah satu dari 23 janji kampanye Anies Baswedan saat menjadi kontestan dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 silam.

Salah satu contoh penerapan penataan Kampung Kota dengan menggunakan pendekatan CAP adalah Kampung Akuarium. Namun, dalam penerapannya tidak sepenuhnya memberikan kepastian hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Akuarium.

Kelima, ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum. Hal ini dapat dilihat dari kekosongan aturan mengenai bantuan hukum di level Peraturan Daerah di DKI Jakarta.

"Kekosongan aturan inilah melahirkan berbagai dampak, seperti lepasnya kewajiban pendanaan oleh Pemprov DKI Jakarta bagi bantuan hukum melalui

APBD dan penyempitan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin, tertindas dan buta hukum," ujarnya.

Keenam, sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta. Pada awal masa kepemimpinannya, Anies mengeluarkan kebijakan penyelenggaraan rumah uang muka atau DP 0 persen dengan target membangun sebanyak 232.214 unit.

Jumlah tersebut kemudian dipangkas tajam sehingga ditargetkan hanya membangun 10 ribu unit.

Adapun, rumah tersebut pada awalnya diperuntukan kepada warga berpenghasilan strata pendapatan Rp4-7 juta, lalu diubah menjadi Rp14 juta.

"Perubahan kebijakan yang cukup signifikan itu menunjukan ketidakseriusan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk memenuhi janji politiknya semasa kampanye," jelasnya.

Ketujuh, belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI Jakarta terkait dengan masalah yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang merupakan wilayah dengan karakteristik dan kompleksitas kerentanan berbeda dengan masyarakat yang tinggal di wilayah lain.

Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, sambungnya, harus berhadapan dengan ancaman terhadap kelestarian ekosistem dan konflik agraria.

Alih-alih menetapkan kebijakan yang menempatkan warga pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai aktor utama, draf Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) DKI Jakarta Pemprov DKI justru memuat ketentuan yang berpotensi mengakselerasi kerusakan ekosistem dan perampasan ruang hidup dan penghidupan masyarakat.

Kedelapan, penanganan pandemi yang masih setengah hati. Sebagaimana diketahui, wilayah DKI Jakarta merupakan episentrum nasional penyebaran Covid-19.

Untuk itu diperlukan bentuk penanganan yang tepat guna dan tepat sasaran. Sayangnya, kata Yenny, capaian 3T Pemprov DKI justru masih rendah.

Pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok prioritas juga lambat, dan justru ditemukan banyak penyelewengan booster vaksin untuk pihak tidak berhak.

Pemprov DKI Jakarta dinilai cenderung nekat melakukan pelonggaran yang terlalu dini dengan pembukaan mal pada Agustus 2021 yang belakangan telah mengizinkan anak di bawah 12 tahun hingga pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) yang dilakukan terburu-buru tanpa syarat selesainya vaksinasi dan positivity rate Jakarta masih di atas 5 persen.

Kesembilan, penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta. Ironisnya, perbuatan tersebut dijustifikasi dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki perspektif HAM.

Pergub DKI No. 207/2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak merupakan salah satu ketentuan yang digunakan Pemprov DKI untuk melakukan penggusuran dengan dalih memberikan kepastian hokum pelaksanaan penertiban terhadap pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.

Pergub yang ditetapkan pada masa Gubernur Basuki T. Purnama tersebut justru dipertahankan dan digunakan hingga saat ini oleh Pemprov DKI Jakarta dalam beberapa kasus penggusuran paksa yang menimpa warga Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing.

Kesepuluh, reklamasi yang masih terus berlanjut. Ketidakkonsistenan mengenai penghentian reklamasi dimulai pada 2018 ketika Anies menerbitkan Pergub DKI Jakarta No. 58/2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Aturan tersebut menjadi indikasi reklamasi masih akan berlanjut dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi serta penyebutan pengembang reklamasi sebagai 'perusahaan mitra'," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta tidak memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan untuk mencabut izin pelaksanaan reklamasi bagi perusahaan-perusahaan.

Selain itu, pencabutan tanpa didahului transparansi dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Ketiadaan kajian tersebut terlihat kompromistis karena Anies tetap melanjutkan 3 pulau lainnya. Walhasil, gelombang gugatan balik dari pengembang pun terjadi.

Pemprov DKI Jakarta menang di tingkat Mahkamah Agung untuk gugatan Pulau H. Namun, kalah di gugatan lain, seperti Pulau F dan Pulau G.

Ketidakcermatan Pemprov dalam pencabutan izin tentunya mengancam masa depan penghentian reklamasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper