Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LBH Jakarta Beri Anies Rapor Merah, Ini 9 Rekomendasi untuk Pemprov DKI

LBH Jakarta memberi rapor merah atas kepemimpinan Anies Baswedan selama empat tahun sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di JPO Lenteng Agung, Jakarta Selalatan./Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di JPO Lenteng Agung, Jakarta Selalatan./Instagram @aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta memberi rapor merah kepada Gubernur Anies Baswedan setelah 4 tahun memimpin DKI Jakarta, dan memberi 9 rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta.

Pengacara Publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sari Sirait, mengatakan rekomendasi disampaikan berdasarkan rapor merah kepemimpinan Anies, mulai dari pencemaran udara, pengesahan perda tentang bantuan hukum, hingga pelaksanaan reklamasi.

Berikut 9 rekomendasi yang dilayangkan LBH kepada Pemprov DKI:

1. Membuat strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara yang melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem.

"Termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik," ujar Yenny di Balai Kota Jakarta, Senin (18/10/2021).

2.  Menghentikan swastanisasi air di Jakarta.

3. Melakukan penanganan banjir di Jakarta sesui dengan penyebab banjir tanpa penggusuran.

4. Tidak melakukan penggusuran secara paksa terhadap warga dan usaha rakyat kecil, serta memberikan keamanan bermukim bagi warga.

5. Mengesahkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum yang sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta secara partisipatif.

6. Menunda pengesahan RZWP3K sebelum adanya KLHS dan RSWP3K yang sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup serta pelibatan masyarakat secara partisipatif.

7. Meningkatkan 3T di Provinsi DKI Jakarta, menunda pelaksanan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT), menjamin pembebasan biaya perawatan orang yang dirawat karena Covid-19.

8. Memastikan hak atas tempat tinggal warga DKI Jakarta, tidak melakukan penggusuran paksa, memulihkan hak para korban penggusuran paksa, serta mencabut Pergub No. 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

9. Mencabut seluruh izin pelaksanaan reklamasi 13 pulau di DKI Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper