Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Dapat Rapor Merah dari LBH, Ini Respons Pemprov DKI

Pemprov DKI Jakarta angkat bicara terkait laporan LBH DKI Jakarta mengenai rapor merah selama empat tahun masa kepemimpinan Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan saat dijumpai Bisnis di kediamannya, Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (13/5/2021). JIBI/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan saat dijumpai Bisnis di kediamannya, Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (13/5/2021). JIBI/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempelajari laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta mengenai rapor merah masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan sejak dilantik pada 2017.

Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan segera mempelajari rekomendasi tersebut dan memberikan jawaban dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Gubernur, lanjutnya, telah menginstruksikan Pemprov DKI untuk melakukan pembangunan dengan pendekatan Community Action Plan (CAP) yaitu pembangunan berbasis kerja bersama dengan masyarakat sesuai dengan kritik LBH DKI.

"Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta akan segera mempelajari rekomendasi tersebut dan memberikan jawaban secepatnya," ujar Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/10/2021).

Sigit mengakui penerapan pendekatan CAP sejauh ini belum sempurna. Namun demikian, kekurangan dalam penerapannya pasti akan dikerjakan dan dituntaskan dalam waktu dekat.

Terhadap 9 rekomendasi yang diberikan serta ada 10 hal yang menjadi cermatan LBH Jakarta, lanjutnya, Pemprov DKI akan mempelajari dan sesegera mungkin memberikan respon serta klarifikasi.

"Kami tentu memandang teman-teman LBH Jakarta adalah pribadi yang obyektif, karenanya kami tidak ingin berpolemik dengan apa yang digagas LBH,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, LBH DKI Jakarta mencatat ada 10 hal yang menjadi rapor merah bagi Anies. Di antaranya, buruknya kualitas udara Jakarta, sulitnya akses air bersih, penanganan banjir yang belum mengakar, hingga penggusuran paksa.

Adapun, rekomendasi disampaikan oleh LBH DKI Jakarta berdasarkan rapor merah Anies tersebut, mulai dari pencemaran udara, pengesahan perda tentang bantuan hukum, hingga pelaksanaan reklamasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper