Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta menyayangkan pengenaan sewa bagi warga di beberapa kampung yang dibangun kembali oleh Pemprov DKI Jakarta pimpinan Anies Baswedan.
Padahal, seperti banyak diketahui, para warga tersebut mengalami penggusuran pada masa pemerintahan Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pengacara Publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sari Sirait menilai pembangunan kampung tersebut tidak seperti rencana yang sebelumnya digadang-gadang oleh Pemprov DKI. Melainkan, hanya dibangun kembali untuk kemudian dikenakan biaya sewa.
"Apa bedanya? Pada praktiknya tidak begitu. Kendati pun memang betul dibangun kembali. Namun, dijadikan rusunawa. Warga disuruh sewa untuk masa huni 5 tahun," ujar Yenny di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Selasa (19/10/2021).
Perlu diketahui, pembebasan biaya retribusi sewa diatur dalam Pergub No. 61/2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.
Menurut keterangan Yenny, beberapa kampung yang sedang dibangun adalah Kampung Aquarium di daerah Cakung di Jakarta Timur dan Kampung Tanah Merah di Jakarta Utara.
Baca Juga
Dia melanjutkan, untuk biaya sewa di beberapa kampung belum disepakati.
Sekadar informasi, perihal tersebut disampaikan LBH DKI Jakarta serentak dengan penyerahan 10 hal yang menjadi rapor merah selama 4 tahun pemerintahan Anies berjalan.
Di antaranya, buruknya kualitas udara Jakarta, sulitnya akses air bersih, penanganan banjir yang belum mengakar, hingga penggusuran paksa.
Adapun, rekomendasi disampaikan oleh LBH DKI Jakarta berdasarkan rapor merah Anies tersebut, mulai dari pencemaran udara, pengesahan perda tentang bantuan hukum, hingga pelaksanaan reklamasi.