Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menetapkan batas akhir pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021 DKI Jakarta pada 29 Oktober 2021.
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, pembayaran yang dilakukan setelah lewat masa jatuh tempo akan dikenakan denda administrasi sebesar 2 persen per bulan.
“Untuk itu kami mengimbau agar warga DKI Jakarta yang belum membayar PBB-P2 tahun 2021, segera melunasi kewajiban PBB-P2nya untuk membantu pemulihan
ekonomi di DKI Jakarta," ujar Lusiana, Jumat (22/10/2021).
Penundaan pembayaran kewajiban perpajakan dinilai akan berdampak kepada tertundanya beberapa program pelayanan dan pemulihan ekonomi yang telah ditetapkan pemprov.
Pembayaran PBB-P2 yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo oleh wajib pajak akan sangat membantu pemerintah dalam menyelesaikan program-program pelayanan dan penanggulangan Covid-19.
Baca Juga
Sebagai informasi, penerimaan PBB-P2 per tanggal 22 Oktober 2021 tercapai senilai Rp7,7 Triliun atau 70,03 persen dari target.
Adapun, alternatif pembayaran PBB-P2 selama masa PPKM Level 2 dapat dilakukan melalui melalui berbagai layanan, antara lain: layanan teller Bank DKI, BJB, BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Bukopin, Bank MNC, Bank OCBC NISP, PT. POS Indonesia, Indomaret, Alfamart dan Dan+Dan.
Bisa juga melalui layanan ATM Bank DKI, BJB, BRI, BNI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Bukopin, Bank MNC, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Maybank, Bank Danamon dan Bank Mega.
Lalu, layanan internet banking BJB, BRI, BNI, Bank Mandiri, BCA, Bank CIMB Niaga,
Tokopedia, Traveloka, LinkAja, Bukalapak, Go Tagihan dan BliBli; layanan mobile banking Bank DKI, BNI dan Bank Mandiri.; Layanan PPOB (Payment Point Online Bank) BNI dan Bank Bukopin; serta layanan EDC BJB dan Bank Bukopin.