Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan perpanjangan perjanjian kerja sama Tempat Pembuangan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang dengan Pemerintah Kota Bekasi akan disahkan pada Senin (25/10/2021) pekan depan.
“InsyaAllah hari Senin, tadi saya sudah paraf, sudah di pak gubernur,” kata Ariza kepada awak media, Sabtu (23/10/2021).
Ariza mengatakan rencana perpanjangan kontrak kerjasama pengelolaan sampah itu bakal diselesaikan pada hari itu. Alasannya, tenggat waktu penyelesaian dokumen perjanjian kerja sama itu jatuh pada Selasa (26/10/2021).
“Sejauh ini tidak ada masalah yang signifikan, tahun ini seperti tahun-tahun sebelumnya tidak ada masalah yang berarti,” kata dia.
Sebagai informasi, kontrak kerja sama Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi untuk pengelolaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang berakhir Oktober 2021.
Perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan tempat pembuangan sampah Bantargebang disusun oleh kedua pemerintah daerah dalam kurun 5 tahun sekali.
Baca Juga
Belum lama ini, lahan TPST Bantargebang diperluas sekitar 15 hektare. Luas keseluruhan lahan menjadi 125 hektare.
Perluasan area TPST dinilai mengkhawatirkan, terutama bagi masyarakat yang bergantung terhadap lokasi tersebut, karena program ITF masih berporses.
“Nanti kita akan mengevaluasi soal Bantargebang. Sejauh ini perlu diperpanjang. Hubungan dengan Pemkot Bekasi berjalan baik,” tambah Riza.