Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk ke mal di daerah berstatus PPKM level 1 seperti di DKI Jakarta.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 yang terbit pada Senin (1/11/2021), anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan berkunjung didampingi orangtua.
Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan pelacakan.
Pengelola wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk ke mal.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (2/11/2021), menegasakan, bahwa kapasitas mal atau pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan hingga 100 persen.
"Mal kapasitasnya dimaksimalkan 100 persen, operasional sampai 22.00 WIB," kata dia.
Sementara itu, restoran di dalam mal diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Sedangkan supermarket, hypermaket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Untuk bioskop, ketentuannya juga diperlonggar dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan kategori pengunjung yang boleh masuk adalah hijau dan kuning sesuai aplikasi Peduli Lindungi.
Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk asalkan didampingi orangtua.
Sedangkan restoran atau kafe di area bioskop diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu maksimal 60 menit.