Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Daftar Kartu Anak Jakarta, Bisa Dapat Rp300 Ribu/Bulan, Lho!

Simak syarat dan cara daftar Kartu Anak Jakarta. Penerima bantuan bisa dapat Rp300 ribu/bulan, lho!
Dua orang anak menggunakan masker pelindung wajah saat bermain di depan mural bertema Covid-19 di Jakarta, Senin (27/7/2020)./Antarann
Dua orang anak menggunakan masker pelindung wajah saat bermain di depan mural bertema Covid-19 di Jakarta, Senin (27/7/2020)./Antarann

Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta meluncurkan program Kartu Anak Jakarta (KAJ). Simak cara daftar Kartu Anak Jakarta. Bisa dapat uang Rp300 ribu/bulan. 

KAJ yang merupakan program bantuan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun. Program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI ini telah diluncurkan secara simbolis pada (26/3/2021).

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat mereka tumbuh.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui KAJ. Program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.

"Program ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI," tulis Pemprov DKI dalam keterangan resmi, Rabu (3/11/2021).

Selain dana tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.

Kriteria Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ)

Melansir jakarta.co.id, penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:
- Meninggal dunia;
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Syarat Pengambilan Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak.

Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut ini:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
- Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta
- Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).

Pemberian dana KAJ dilakukan tanpa pungutan biaya. Apabila ditemukan permasalahan KAJ, laporkan melalui call center di nomor 021-4265225 atau melalui WhatsApp 0821-11420717.

Jika menemukan anak yang membutuhkan bantuan KAJ namun tidak terdaftar atau menemukan kasus penyalahgunaan, informasikan hal tersebut secara tertulis kepada Lurah dan Petugas Pusdatin Jamsos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper