Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya masih bekerja untuk memperjelas perihal dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Formula-E.
Firli mengatakan lembaga antirasuah tersebut pada prinsipnya akan menindak dengan tegas pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi termasuk dugaan korupsi Formula E kami sedang bekerja. KPK tidak akan pandang bulu. KPK bekerja profesional sesuai dengan kecukupan bukti," ujar Firli kepada wartawan, Minggu (7/11/2021).
KPK tengah mendalami dugaan kasus korupsi balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta. Beberapa waktu lalu, sejumlah pihak dimintai keterangan dan klarifikasi guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta kepada KPK.
Namun demikian, karena masih proses awal pengumpulan bahan keterangan, maka materi penyelidikan tidak bisa disampaikan saat ini.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus mendatangi Gedung KPK untuk diminta keterangan terkait Formula E. Pekan lalu, KPK juga memeriksa dua staf pegawai Pemprov DKI.