Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Rendahnya Kenaikan UMP 2022 DKI Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Intervensi terhadap upah minimum provinsi diyakini bisa menjadi langkah antisipasi untuk menghindari terhambatnya pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 22 November 2021  |  12:04 WIB
Rendahnya Kenaikan UMP 2022 DKI Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di tengah buruh yang menyampaikan aspirasi soal Upah MInimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). ANTARA - Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan upah minimum DKI Jakarta yang hanya sebesar 0,85 persen dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi provinsi. Intervensi pemerintah provinsi dinilai sangat urgen untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Minggu (21/11/2021) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 senilai Rp.4.453.935. Tahun lalu, UMP DKI Jakarta senilai Rp4.416.186.

Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, upah di DKI Jakarta tergerus karena kenaikannya berada di bawah tingkat inflasi tahunan provinsi per September UMP, yakni 1,14 persen.

"Kalau upah tergerus karena inflasinya lebih tinggi dari kenaikan upah, maka akan menjadi efek bola salju yang merugikan perekonomian daerah. Saya khawatir akan terjadi penurunan daya beli," ujar Timboel ketika dihubungi, Senin (22/11/2021).

Pemprov DKI, katanya, harus melakukan intervensi sebagai antisipasi terjadinya penurunan daya beli. Salah satu intervensi yang bisa dilakukan untuk menopang daya beli tersebut adalah memberikan subsidi dengan menggunakan instrumen APBD.

Sebagai contoh, sambung Timboel, Pemprov DKI bisa memberikan sibsidi dalam bentuk diskon untuk barang-barang pokok kepada pekerja dengan pendapatan bulanan di ambang batas upah minimum hingga 10 persen di atas upah minimum provinsi.

Selain untuk membeli kebutuhan pokok, Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan intervensi yang lebih berkualitas seperti memberikan subsidi untuk biaya kontrak rumah jika anggaran daerah mencukupi.

"Untuk mengakses subsidi itu, orang dengan upah di batas minimum hingga 10 persen di atasnya bisa misalnya harus melapor ke dinas ketenagakerjaan dan membawa slip gaji," ujarnya.

Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan biaya kontrak rumah, subsidi juga bisa disalurkan untuk sektor pendidikan dengan memperluas cakupan Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada pekerja dengan pendapatan sesuai dengan ketentuan contoh di atas.

Dia meyakini, intervensi terhadap upah minimum provinsi di atas bisa menjadi langkah antisipasi untuk menghindari terhambatnya pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ump dki jakarta upah minimum
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top