Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memprioritaskan kendaraan angkutan penumpang dan barang untuk mengikuti uji emisi.
Nova mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu cara untuk berkontribusi mengurangi pencemaran udara dari sisa gas buang kendaraan bermotor.
“Uji emisi ini harusnya yang skala prioritas dulu seperti kendaraan fungsional. Misalnya, semacam angkutan yang paling utama, kayak bus dan truk,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/11/2021).
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi D lainnya, Yuke Yurike menilai uji emisi kendaraan umum dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat kendaraan yang tak layak jalan.
Dia juga menyarankan agar kendaraan yang belum mengikuti uji emisi tidak hanya dikenakan sanksi tilang pada Januari 2022 mendatang, tetapi bisa dengan perizinan kendaraan tidak diperpanjang.
Yuke mendesak Pemprov DKI untuk lebih gencar dalam mensosialisasikan uji emisi mulai dari sosial media, hingga kader-kader ditingkat kelurahan. Sementara itu, lanjutnya, melihat fenomena antrean panjang di beberapa tempat uji emisi, dia menilai perlunya dilakukan perluasan titik tempat pengujian.
Baca Juga
Dinas LH harus menyiapkan perlengkapan, alat, serta tempat sehingga tidak menimbulkan masalah baru seperti antrean panjang.
"Apabila ada anggaran yang kurang terkait uji emisi, kita minta tolong direncanakan dan disampaikan, sehingga tidak terjadi hambatan,” ujarnya.