Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan sanksi tilang uji emisi terhadap kendaraan bermotor di DKI Jakarta sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk motor akan tetap dilaksanakan pada 13 November 2021, namun sanksi yang diterapkan akan terlebih dahulu dimulai dari teguran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan Pemprov DKI Jakarta menghargai langkah kepolisian memulai penerapan sanksi dari level teguran dengan pertimbangan kesiapan masyarakat.
"Kami menghargai langkah kepolisian memulai dari teguran terlebih dahulu agar masyarakat lebih siap," ujar Asep ketika dihubungi, Kamis (11/21/2021).
Dia menambahkan, tindakan kepolisian berupa sanksi bisa diterapkan secara bertahap, mulai teguran sampai dengan penilangan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya siap menerapkan tilang emisi setelah lebih dari 50 persen kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta telah menjalani uji emisi.
Berdasarkan informasi terakhir yang diperoleh Bisnis dari DLH DKI Jakarta, jumlah total kendaraan bermotor di Ibu Kota sebanyak 18,1 juta. Jumlah tersebut terdiri atas 14,1 juta untuk motor dan 4 juta untuk mobil.
Baca Juga
Untuk penyedia layanan, saat ini terdapat 15 titik bengkel sepeda motor dan 257 bengkel mobil di 5 kota administrasi Provinsi DKI Jakarta yang melayani uji emisi.
Bengkel-bengkel yang menyediakan layanan uji emisi sudah tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara. Secara lebih terperinci, bengkel uji emisi untuk sepeda motor yang tersebar di 15 titi di 5 Kota Administrasi kecuali Kepulauan Seribu.
Untuk mobil terdapat 38 titik di Jakarta Utara, 42 di Jakarta Barat, 20 di Jakarta Pusat, 41 di Jakarta Timur, dan 66 di Jakarta Selatan. Sementara itu, bengkel belum tersedia untuk daerah Kepulauan Seribu.