Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Tilang Uji Emisi Rp500 Ribu Diterapkan 13 November Diawali Teguran

Sanksi untuk mobil tidak lolos uji emisi Rp500 ribu tetap dilaksanan pada 15 November 2021 yang diawali teguran.
Petugas Dinas Lingkungan Hidup mengukur kualitas emisi gas buang kendaraan roda empat di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Rabu (10/11/2021). Uji emisi digelar untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang dan mencegah polusi udara sekaligus sosialisasi PP No. 22 Tahun 2021 serta untuk selanjutnya kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi membayar sejumlah denda./Antara
Petugas Dinas Lingkungan Hidup mengukur kualitas emisi gas buang kendaraan roda empat di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Rabu (10/11/2021). Uji emisi digelar untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang dan mencegah polusi udara sekaligus sosialisasi PP No. 22 Tahun 2021 serta untuk selanjutnya kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi membayar sejumlah denda./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan sanksi tilang uji emisi terhadap kendaraan bermotor di DKI Jakarta sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk motor akan tetap dilaksanakan pada 13 November 2021, namun sanksi yang diterapkan akan terlebih dahulu dimulai dari teguran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan Pemprov DKI Jakarta menghargai langkah kepolisian memulai penerapan sanksi dari level teguran dengan pertimbangan kesiapan masyarakat.

"Kami menghargai langkah kepolisian memulai dari teguran terlebih dahulu agar masyarakat lebih siap," ujar Asep ketika dihubungi, Kamis (11/21/2021).

Dia menambahkan, tindakan kepolisian berupa sanksi bisa diterapkan secara bertahap, mulai teguran sampai dengan penilangan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya siap menerapkan tilang emisi setelah lebih dari 50 persen kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta telah menjalani uji emisi.

Berdasarkan informasi terakhir yang diperoleh Bisnis dari DLH DKI Jakarta, jumlah total kendaraan bermotor di Ibu Kota sebanyak 18,1 juta. Jumlah tersebut terdiri atas 14,1 juta untuk motor dan 4 juta untuk mobil.

Untuk penyedia layanan, saat ini terdapat 15 titik bengkel sepeda motor dan 257 bengkel mobil di 5 kota administrasi Provinsi DKI Jakarta yang melayani uji emisi.

Bengkel-bengkel yang menyediakan layanan uji emisi sudah tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara. Secara lebih terperinci, bengkel uji emisi untuk sepeda motor yang tersebar di 15 titi di 5 Kota Administrasi kecuali Kepulauan Seribu.

Untuk mobil terdapat 38 titik di Jakarta Utara, 42 di Jakarta Barat, 20 di Jakarta Pusat, 41 di Jakarta Timur, dan 66 di Jakarta Selatan. Sementara itu, bengkel belum tersedia untuk daerah Kepulauan Seribu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper