Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapan Tilang Uji Emisi Rp500 Ribu Diberlakukan? Ini Jawaban Polda Metro Jaya

Pemprov DKI Jakarta menunda sanksi tilang Rp500 ribu. Lalu, kapan Polda Metro Jaya memberlakukan tilang?
Uji emisi sepeda motor mitra Gojek di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. /dinaslhdki
Uji emisi sepeda motor mitra Gojek di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. /dinaslhdki

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap menerapkan tilang emisi setelah lebih dari 50 persen kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta telah menjalani uji emisi.

Pelaksanaan tilang emisi efektif setelah lebih dari 50 persen kendaraan telah menjalani uji emisi. Artinya, kalau kita berhentikan 10 kendaraan paling tidak yang melanggar hanya satu kendaraan, kata Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).

Menurut Argo Wiyono, kalau selarang diberlakukan tilang emisi, dikhawatirkan sebagian besar kendaraan masih melanggar.

"Kalau kita berhentikan 10 kendaraan, jangan-jangan sembilan kendaraan masih melanggar," katanya.

Argo mengatakan, ada sekitar 16 juta kendaraan yang beroperasi di jalanan di DKI Jakarta, tapi belum diketahui berapa kendaraan yang telah melakukan uji emisi.

"Kalau mau diterapkan sanksi tilang, perlu diketahui sudah sejauh mana pelaksanaan uji emisi. Kalau jumlah total kendaraan di DKI Jakarta, sudah kami sampaikan jumlahnya sekitar 16 juta," ujarnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta selaku stakeholder dalam kebijakan tilang emisi untuk membahas kesiapan pemberlakuan kebijakan terkait.

"Kami jadwalkan Jumat besok untuk rapat, karena kemarin sudah disampaikan sampai tanggal 12 November. Kami akan lihat pada hari Jumat itu sudah berapa kendaraan yang diuji emisi, sehingga teknis penindakannya seperti apa," katanya.

Resmi Ditunda

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021.

Adapun, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Hingga saat ini, lanjut Kuswanto, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.

Dia menargetkan, ada penambahan bengkel uji emisi untuk kendaraan roda empat dan roda dua hingga mencapai 500 bengkel uji emisi.

Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

"Kita juga akan berkoordinasi dengan daerah penyanggga di Bodetabek supaya penerapannya bisa sama tapi kami masih fokus dulu untuk DKI," ucapnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp500.000.

Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan bermotor di Jakarta dari tahun ke tahun terus naik. Pada tahun 2020, jumlah kendaraan bermotor mencapai 20,2 juta unit, hampir 80 persennya adalah sepeda motor atau mencapai 16,1 juta unit, sekitar 3,36 juta mobil penumpang, dan 680 mobil truk.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper