Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI: Kami Lakukan Penyesuaian

Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan peraturan gubernur terkait status PPKM level 2 hingga 13 Desember.
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 30 November 2021  |  11:55 WIB
Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI: Kami Lakukan Penyesuaian
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB. ANTARA FOTO - Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) untuk menanggapi Inmendagri No. 63/2021 tentang Pemberlakuan PPKM level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penyesuaian akan dilakukan oleh dinas-dinas terkait di DKI Jakarta sebelum pergub dikeluarkan.

"Dinas-dinas terkait di DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian dan mengeluarkan edaran terkait dengan pergub," ujar Riza kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Seperti diketahui, Jabodetabek kembali masuk PPKM level 2. Sejumlah adaptasi dilakukan, mulai dari jam buka mal, kapasitas, hingga waktu makan.

Inmendagri No. 63/2021 menyebutk DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi naik ke level 2 dari sebelumnya level 1.

Kendati resmi naik level, tidak banyak perubahan yang terjadi dari PPKM level 1 yang sebelumnya ditetapkan untuk Jabodetabek.

Fasilitas public, misalkan supermarket, restoran, rumah makan, hingga bioskop diperbolehkan buka hingga pukul 21.00. Pada PPKM Level 1, jam buka diperbolehkan sampai pukul 22.00.

Supermarket, hypermarket, pasar swalayan, rumah makan, dan restoran dibuka dengan kapasitas 50 persen. Khusus untuk makan di tempat, pengunjung diperbolehkan makan selama 60 menit.

Khusus untuk bioskop, kapasitas ditetapkan hingga 70 persen dengan jam buka sampai dengan pukul 21.00. Sementara itu, restoran dan rumah makan yang buka malam hari diperbolehkan buka sampai pukul 00.00.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pemprov DKI PPKM
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top