Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI: Kami Lakukan Penyesuaian

Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan peraturan gubernur terkait status PPKM level 2 hingga 13 Desember.
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB. ANTARA FOTO/Fauzan
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB. ANTARA FOTO/Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) untuk menanggapi Inmendagri No. 63/2021 tentang Pemberlakuan PPKM level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penyesuaian akan dilakukan oleh dinas-dinas terkait di DKI Jakarta sebelum pergub dikeluarkan.

"Dinas-dinas terkait di DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian dan mengeluarkan edaran terkait dengan pergub," ujar Riza kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Seperti diketahui, Jabodetabek kembali masuk PPKM level 2. Sejumlah adaptasi dilakukan, mulai dari jam buka mal, kapasitas, hingga waktu makan.

Inmendagri No. 63/2021 menyebutk DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi naik ke level 2 dari sebelumnya level 1.

Kendati resmi naik level, tidak banyak perubahan yang terjadi dari PPKM level 1 yang sebelumnya ditetapkan untuk Jabodetabek.

Fasilitas public, misalkan supermarket, restoran, rumah makan, hingga bioskop diperbolehkan buka hingga pukul 21.00. Pada PPKM Level 1, jam buka diperbolehkan sampai pukul 22.00.

Supermarket, hypermarket, pasar swalayan, rumah makan, dan restoran dibuka dengan kapasitas 50 persen. Khusus untuk makan di tempat, pengunjung diperbolehkan makan selama 60 menit.

Khusus untuk bioskop, kapasitas ditetapkan hingga 70 persen dengan jam buka sampai dengan pukul 21.00. Sementara itu, restoran dan rumah makan yang buka malam hari diperbolehkan buka sampai pukul 00.00.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper