Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian aturan penerapan PPKM level 3 di Ibu Kota. Aturan Pemprov DKI berbeda dari pemerintah pusat yang membatalkan PPKM level 3.
"Nanti kami akan menyesuaikan ketentuannya dengan ketentuan pemerintah pusat melalui pergub dan kepgub dengan ketentuan peraturan yang ada sesuai dengan hasil revisi dari pempus," ujar Riza, Selasa (7/12/2021).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan PPKM Level 3 Covid-19 2019 selama 10 hari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Hal itu tertuang dalam Kepgub No. 1430/2021 tentang PPKM level 3 Covid-19.
Dalam beleid tersebut, PPKM dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pergub No. 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal vaksinasi dosis pertama.
Baca Juga
Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi dan/ atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Pengelola/penanggung jawab perkantoran, pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan melakukan skrining kepada semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Namun, PPKM level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.