Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Terbaru PPKM Level 3 Nataru Jakarta, Kapasitas Mal 50 Persen

Kapasitas maksimal pusat perbelanjaan/mal sebesar 50 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB saat PPKM Level 3 Nataru di Jakarta.
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB. ANTARA FOTO/Fauzan
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB. ANTARA FOTO/Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Keputusan Gubernur (KepguB) No. 1430/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 Covid-19 di Jakarta. Dalam beleid tersebut, diatur sejumlah sektor, termasuk pusat perbelanjaan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Bagi pengunjung pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan, perlu diperhatikan sejumlah penyesuaian yang diterapkan dalam Kepgub No. 1430/2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berikut sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan:

1. Kapasitas maksimal pusat perbelanjaan/mal sebesar 50 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan (Kemendag).

2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3. Anak di bawah usia 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan.

4. Tempat permainan anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup.

Dalam beleid tersebut, PPKM dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pergub No. 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal vaksinasi dosis pertama.

Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi dan/ atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Pengelola/penanggung jawab perkantoran, pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan melakukan skrining kepada semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper