Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Disegel, Begini Kabar Terbaru Gedung Holywings di Kemang

Pada awal September lalu, Satpol PP Jakarta Selatan menyegel gedung Holywings Kemang karena melanggar protokol kesehatan selama PPKM.
Kerumunan massa di kafe Holywings, Kemang Jakarta Selatan melanggar aturan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam./Twitter
Kerumunan massa di kafe Holywings, Kemang Jakarta Selatan melanggar aturan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam./Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Gedung Holywings yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan, resmi berganti kepemilikan. Penyegelan gedung tersebut akhirnya dicabut dan kepemilikan saat ini berada di bawah merek The Garrison.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pihak The Garrison telah mengajukan permohonan untuk membuka segel dan dikabulkan karena kepemilikan gedung sudah berubah.

"Segelnya kami cabut karena memang kepemilikannya bukan lagi punya Holywings. Tidak bisa melarang orang berusaha, kan pemiliknya sudah berbeda," ujar Arifin di Jakarta, Senin (13/12/2021) malam.

Dia menambahkan Perihal perpindahan kepemilikan gedung yang berlokasi di kawasan Kemang tersebut dari Holywings ke The Garrison sudah melalui proses pembahasan antara Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakrta dan perangkat daerah lain.

Terkait dengan perizinan, lanjutnya, pihak The Garrison Kemang sudah menyerahkan akte pendirian perusahaan secara lengkap.

Pada awal September lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyegel Holywings Kemang karena melanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler