Bisnis.com, SOLO - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang yang berinisial JAS sebagai tersangka terkait pelanggaran kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Ibu Kota.
"Hasil gelar perkara ditetapkan tersangka inisial JAS, ini adalah manajer outlet Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Jumat (17/9/2021).
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada JAS adalah Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.
"Ancaman tertinggi satu tahun penjara," ujar Yusri.
Seperti yang telah diketahui, hukuman tersebut dijatuhkan setelah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan peringatan kepada pihak manajemen Holywings Kemang sebanyak tiga kali.
"Pertama itu kurang lebih bulan Februari. Kedua, bulan Maret 2021, dan ketiga sekarang ini," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan.
Baca Juga
Ujang pun menambahkan bahwa pada pelanggaran ketiga Holywings mendapat sanksi penutupan tempat dan denda sebesar Rp50 juta.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dengan tegas mendukung adanya hukuman tersebut.
"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Tidak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggung jawab. Ini mengkhianati usaha jutaan orang selama berbulan-bulan [menjaga protokol kesehatan]," ucap Anies.