Bisnis.com, JAKARTA - Perbedaan pernyataan antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubenur Ahmad Riza Patria menjadi sorotan setelah keduanya menyampaikan keterangan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh Holywings Kemang.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Kamis (9/9/2021) malam, Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengatakan penutupan Holywings dilakukan sampai dengan PPKM selesai. Sementara itu, Anies sebelumnya menyebut penutupan dilakukan hingga pandemi selesai.
"Holywings ditutup sampai PPKM selesai, sementara begitu keputusannya. Kalau sampai pandemi selesai, bisa bertahun-tahun," ujar Riza, Kamis (9/9/2021).
Pernyataan tersebut berbeda dengan yang disampaikan Anies pada Rabu (8/9/2021) di gedung Balai Kota DKI Jakarta.
Dia mengatakan Pemprov akan memberikan sanksi larangan beroperasi sampai pandemi Covid-19 selesai. Dengan pertimbangan, pengelola tempat yang melakukan pelanggaran membahayakan warga dan perekonomian Jakarta.
"Pemerintah tidak akan membiarkan tempat usaha seperti itu untuk melenggang tanpa terkena sanksi yang berat. Sanksinya adalah larangan beroperasi titik sampai pandemi covid-19 selesai. Titik!" kata Anies kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga
Terkait dengan hal itu, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan teknologi scanning terkait dengan upaya pencegahan tersebut.
Semua orang yang berada di tempat yang melakukan pelanggaran akan masuk ke dalam blacklist orang yang tidak bisa pergi ke manapun.
Teknologi tersebut akan melakukan blokir terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan sehingga ke depan yang akan dikenakan sanksi bukan hanya pengelola tempat usaha. Melainkan semua orang berada di lokasi.
Holywings Kemang sendiri sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menurut keterangan Satpol PP DKI.
Untuk pelanggaran yang ketiga kali tersebut, Manajemen Holywings seharusnya mendapat sanksi penutupan tempat dan denda sebesar Rp50 juta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin.