Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menindak lebih tegas tempat-tempat usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Hal tersebut dilakukan demi mencegah terulangnya pelanggaran seperti yang dilakukan oleh Holywings beberapa waktu lalu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov akan memberikan sanksi larangan beroperasi sampai pandemi Covid-19 selesai. Dengan pertimbangan, pengelola tempat yang melakukan pelanggaran membahayakan warga dan perekonomian Jakarta.
"Pemerintah tidak akan membiarkan tempat usaha seperti itu untuk melenggang tanpa terkena sanksi yang berat. Sanksinya adalah larangan beroperasi titik sampai pandemi covid-19 selesai. Titik!" kata Anies kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Terkait dengan hal itu, Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan teknologi scanning terkait dengan upaya pencegahan tersebut.
Semua orang yang berada di tempat yang melakukan pelanggaran akan masuk ke dalam blacklist orang yang tidak bisa pergi ke manapun.
Baca Juga
Teknologi tersebut akan melakukan blokir terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan sehingga ke depan yang akan dikenakan sanksi bukan hanya pengelola tempat usaha. Melainkan semua orang berada di lokasi.
"Nanti, kemanapun Anda pergi akan ditolak karena melakukan pelanggaran. Akan diblok dan tidak bisa pergi ke mana pun selama waktu tertentu. Saat ini, sanksi baru ke pengelola, nanti pengunjung akan dikenakan sanksi juga," ujar Anies.
Sebab, lanjutnya, pengelola tempat usaha yang melanggar prokes sudah menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyebutkan Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Pertama itu kurang lebih bulan Februari. Kedua, bulan Maret 2021 dan ketiga sekarang ini," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan.
Ujang menambahkan, untuk pelanggaran yang ketiga kali tersebut, Manajemen Holywings seharusnya mendapat sanksi penutupan tempat dan denda sebesar Rp50 juta.
Namun demikian, pemberian sanksi tersebut masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin.