Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 3: Pemprov DKI Izinkan Tempat Wisata Beroperasi, Begini Ketentuannya

Pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM level 2-4 pada 7-13 September 2021.
Foto udara wahana permainan di Dufan, Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi COVID-19, kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka untuk umum dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Foto udara wahana permainan di Dufan, Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi COVID-19, kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka untuk umum dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan tempat wisata tertentu untuk beroperasi dengan sejumlah pembatasan. Ketentuannya, baik pekerja, pengguna, dan pengunjung telah divaksinasi.

Mengutip Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1072/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19, terdapat 5 pembatasan yang diberlakukan terhadap tempat wisata.

Antara lain: pertama, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kedua, jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB; ketiga, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Keempat, anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba.

Kelima, tempat wisata yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kemenparekraf.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM level 2-4 pada 7 - 13 September 2021. Terkait dengan perpanjangan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyusun aturan anyar sebagai penyesuaian.

Sejumlah sektor yang diatur di antaranya Sektor pendidikan, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, swalayan, pasar rakyat, ledagang kaki lima, agen, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, warung makan/warteg, lapak jajanan, restoran, dan kafe.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper