Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan tempat wisata tertentu untuk beroperasi dengan sejumlah pembatasan. Ketentuannya, baik pekerja, pengguna, dan pengunjung telah divaksinasi.
Mengutip Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1072/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19, terdapat 5 pembatasan yang diberlakukan terhadap tempat wisata.
Antara lain: pertama, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kedua, jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB; ketiga, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Keempat, anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba.
Kelima, tempat wisata yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kemenparekraf.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM level 2-4 pada 7 - 13 September 2021. Terkait dengan perpanjangan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyusun aturan anyar sebagai penyesuaian.
Sejumlah sektor yang diatur di antaranya Sektor pendidikan, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, swalayan, pasar rakyat, ledagang kaki lima, agen, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, warung makan/warteg, lapak jajanan, restoran, dan kafe.