Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan teknologi scanning terhadap semua orang yang berada di tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan teknologi tersebut akan memasukkan orang-orang yang berada di lokasi yang melanggar protokol kesehatan ke dalam daftar blacklist sehingga tidak bisa pergi ke manapun.
"Nanti, kemanapun Anda pergi akan ditolak karena melakukan pelanggaran. Akan diblok dan tidak bisa pergi ke mana pun selama waktu tertentu. Saat ini, sanksi baru ke pengelola, nanti pengunjung akan dikenakan sanksi juga," ujar Anies di gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Teknologi tersebut akan melakukan blokir terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan, sehingga ke depan yang akan dikenakan sanksi bukan hanya pengelola tempat usaha. Melainkan semua orang berada di lokasi.
Pembuatan teknologi merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI dalam menindak lebih tegas tempat-tempat usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Hal tersebut dilakukan demi mencegah terulangnya pelanggaran seperti yang dilakukan oleh Holywings beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Anies menambahkan, Pemprov DKI akan memberikan sanksi larangan beroperasi sampai pandemi Covid-19 selesai. Dengan pertimbangan, pengelola tempat yang melakukan pelanggaran membahayakan warga dan perekonomian Jakarta.
"Pemerintah tidak akan membiarkan tempat usaha seperti itu untuk melenggang tanpa terkena sanksi yang berat. Sanksinya adalah larangan beroperasi titik sampai pandemi Covid-19 selesai. Titik!" kata Anies