Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas! Anies akan Masukkan Daftar Hitam Pelanggar Prokes Covid-19

Ke manapun Anda pergi akan ditolak. Akan diblok dan tidak bisa pergi ke mana pun selama waktu tertentu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (kiri) dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji (kanan) memberi keterangan pers usai melakukan inspeksi mendadak terkait PPKM Mikro di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021)./Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (kiri) dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji (kanan) memberi keterangan pers usai melakukan inspeksi mendadak terkait PPKM Mikro di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan teknologi scanning terhadap semua orang yang berada di tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan teknologi tersebut akan memasukkan orang-orang yang berada di lokasi yang melanggar protokol kesehatan ke dalam daftar blacklist sehingga tidak bisa pergi ke manapun.

"Nanti, kemanapun Anda pergi akan ditolak karena melakukan pelanggaran. Akan diblok dan tidak bisa pergi ke mana pun selama waktu tertentu. Saat ini, sanksi baru ke pengelola, nanti pengunjung akan dikenakan sanksi juga," ujar Anies di gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Teknologi tersebut akan melakukan blokir terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan, sehingga ke depan yang akan dikenakan sanksi bukan hanya pengelola tempat usaha. Melainkan semua orang berada di lokasi.

Pembuatan teknologi merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI dalam menindak lebih tegas tempat-tempat usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Hal tersebut dilakukan demi mencegah terulangnya pelanggaran seperti yang dilakukan oleh Holywings beberapa waktu lalu.

Anies menambahkan, Pemprov DKI akan memberikan sanksi larangan beroperasi sampai pandemi Covid-19 selesai. Dengan pertimbangan, pengelola tempat yang melakukan pelanggaran membahayakan warga dan perekonomian Jakarta.

"Pemerintah tidak akan membiarkan tempat usaha seperti itu untuk melenggang tanpa terkena sanksi yang berat. Sanksinya adalah larangan beroperasi titik sampai pandemi Covid-19 selesai. Titik!" kata Anies


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper