Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Aturan Relaksasi PPKM Level 3 di Jakarta 7-13 September 2021

Pemprov DKI mengeluarkan sejumlah aturan relaksasi selama PPKM Level 3 periode 7-13 September 2021
Sejumlah siswa SMK Negeri 47 Jakarta mengikuti pembelajaran tatap muka kedua yang dijadwalkan berlangsung 9 - 24 Juni 2021 di Jakarta, Rabu (9/6/2021)./Antara-Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Sejumlah siswa SMK Negeri 47 Jakarta mengikuti pembelajaran tatap muka kedua yang dijadwalkan berlangsung 9 - 24 Juni 2021 di Jakarta, Rabu (9/6/2021)./Antara-Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 2-4 pada 7-13 September 2021. Terkait dengan perpanjangan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyusun aturan anyar sebagai penyesuaian.

Adapun, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur No. 1072/2021 tentang Pemberlakukan PPKM level 3 Covid-19.

Berikut isi ketentuan tersebut yang berlaku bagi sejumlah sektor, mulai dari pendidikan hingga mall:

1. Sektor pendidikan

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilaksanakan secara tatap muka terbatas ataupun melalui metode pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang menjalankan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB, kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak peserta didik minimal 1,5 meter per kelas dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter per kelas dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan

Jam operasional dibatasi sampai denga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen serta menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Khusus untuk pasar induk dapat beroperasi sesuai dengan jam operasional.

Selain itu, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.

3. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan nonsehari-hari

Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, dan cucian kendaraan

Diizinkan buka dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

5. Warung makan/warteg, lapak jajanan, dan usaha sejenis lainnya

Diizinkan buka dengan menerima makan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen serta waktu makan maksimal 60 menit dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Restoran dan Kafe di lokasi tertutup

Dapat menerima makan di tempat sampai dengan kapasitas 1 meja maksimal 2 orang dan waktu makan 60 menit.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening semua pengunjung dan pegawai. Adapun, daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

7. Restoran dan kafe di tempat terbuka

Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Kapasitas maksimal yakni sebanyak 50 persen, 1 meja maksimal 2 orang dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening semua pengunjung dan pegawai.

8. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan

Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening semua pengunjung dan pegawai.

Restoran, tempat makan, dan kafe dapat Dapat menerima makan di tempat sampai dengan kapasitas 1 meja maksimal 2 orang dan waktu makan 60 menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper