Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 2-4 pada 7-13 September 2021. Terkait dengan perpanjangan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyusun aturan anyar sebagai penyesuaian.
Adapun, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur No. 1072/2021 tentang Pemberlakukan PPKM level 3 Covid-19.
Berikut isi ketentuan tersebut yang berlaku bagi sejumlah sektor, mulai dari pendidikan hingga mall:
1. Sektor pendidikan
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilaksanakan secara tatap muka terbatas ataupun melalui metode pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang menjalankan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB, kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak peserta didik minimal 1,5 meter per kelas dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Baca Juga
PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter per kelas dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan
Jam operasional dibatasi sampai denga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen serta menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Khusus untuk pasar induk dapat beroperasi sesuai dengan jam operasional.
Selain itu, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.
3. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan nonsehari-hari
Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, dan cucian kendaraan
Diizinkan buka dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Warung makan/warteg, lapak jajanan, dan usaha sejenis lainnya
Diizinkan buka dengan menerima makan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen serta waktu makan maksimal 60 menit dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Restoran dan Kafe di lokasi tertutup
Dapat menerima makan di tempat sampai dengan kapasitas 1 meja maksimal 2 orang dan waktu makan 60 menit.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening semua pengunjung dan pegawai. Adapun, daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
7. Restoran dan kafe di tempat terbuka
Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Kapasitas maksimal yakni sebanyak 50 persen, 1 meja maksimal 2 orang dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening semua pengunjung dan pegawai.
8. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening semua pengunjung dan pegawai.
Restoran, tempat makan, dan kafe dapat Dapat menerima makan di tempat sampai dengan kapasitas 1 meja maksimal 2 orang dan waktu makan 60 menit.