Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahasiswa PMII Demo di Bali Kota, Tuntut Pencabutan Izin W Superclub

Mahasiswa yang tergabung dalam PMII menilai W Superclub memiliki manajemen yang sama dengan Holywings.
Mahasiswa PMII Demo di Bali Kota, Tuntut Pencabutan Izin W Superclub. Sejumlah mahasiswa demo di Balai Kota minta W Supper club ditutup, Senin (12/12/2022) / Bisnis - Pernita Hestin
Mahasiswa PMII Demo di Bali Kota, Tuntut Pencabutan Izin W Superclub. Sejumlah mahasiswa demo di Balai Kota minta W Supper club ditutup, Senin (12/12/2022) / Bisnis - Pernita Hestin

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/12/2022). Mereka meminta agar Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono mencabut izin W Superclub yang beroperasi di gedung bekas Holywings Club V Gatot Subroto.

"Tuntutan kita cuma satu bahwa kita meminta kepada Pj Gubernur dalam hal ini bapak Heru untuk mengevaluasi atau mencabut izin daripada perusahaan W Superclub yang masih satu manajemen dengan pihak Holywings" Ketua PMII DKI Jakarta Rizky Abdulrahman Wahid kepada wartawan di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/12/2022).

Terlebih, menurut Rizky, outlet Holywings dj Jakarta sudah dibubarkan secara serentak karena melanggar beberapa aturan. Dia pun mengancam akan menggelar demonstrasi yang lebih besar apabila Heru tidak mengabulkan tuntutan tersebut.

"Kalau tidak diaminkan oleh Pj Gubernur untuk segera mungkin mengevaluasi bahkan menutup daripada W Superclub ini saya akan mengerahkan basis massa PMII se-DKi Jakarta," katanya.

Rizky mengungkapkan alasan lain dibalik tuntutan penutupan W Superclub. Pasalnya menurut dia dalam aturan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) disebutkan bahwa tidak tidak diperbolehkan satu manajemen yang sama.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta Benny Aguscandra memastikan bahwa W Superclub tidak berafiliasi dengan Holywings Group. Benny pun menjelaskan bahwa gedung eks Holywings itu dapat kembali dibuka untuk tempat usaha apabila sudah memenuhi ketentuan berlaku. Syarat lainnya adalah bisnis beroperasi dengan manajemen berbeda dan tidak berafiliasi dengan Holywings Group.

"Pada prinsipnya, yang dibekukan adalah izin usaha Holywings Group, bukan lokasi bangunannya. Lokasi tersebut dapat digunakan oleh pihak/manajemen lain sepanjang tidak berafiliasi dengan Holywings Group dan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Benny dalam keterangannya dikutip Rabu (2/11/2022).

Benny menambahkan bahwa W Superclub telah memiliki izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Adapun, Nomor Induk Usaha atas kegiatan usaha tersebut telah diterbitkan melalui OSS sejak bulan Juli oleh Kementerian Investasi Republik Indonesia/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.

"Selama tidak berafiliasi dengan Holywings Group dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka silakan melakukan pengajuan untuk kegiatan usaha di lokasi bangunan eks Holywings. Tentunya, juga harus mendapat izin sebagaimana ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKK Jakarta Arifin mengatakan pemilik gedung sebelumnya telah meminta segel dilepas. Pemilik ingin melakukan pembersihan dan perawatan atas properti barang-barang yang berada di dalamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper