Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Holywings Gatot Subroto Ganti Nama dan Kembali Beroperasi

Holywings Gatot Subroto Club V kembali beroperasi dengan nama baru W Superclub.
Ilustrasi-Suasana outlet Holywings / ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ilustrasi-Suasana outlet Holywings / ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Holywings Gatot Subroto Club V kembali beroperasi dengan nama baru W Superclub. Diketahui melalui Instagram W Superclub tempat tersebut masih berada di bawah Holywings Group (HWG).

Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin pun membenarkan segel tempat hiburan tersebut sudah dibuka. Menurutnya dibukanya segel Holywings Gatot Subroto karena telah melengkapi izin dan dapat beroperasi dengan nama lain.

“Iya [sudah dibuka segel], semua yang sudah dilengkapi permohonan untuk tempat bisa dilepasin.,” kata Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

Arifin menambahkan bahwa permintaan tersebut sudah sejak lama. Pihak Holywings meminta segel dicabut untuk melakukan perawatan gedung karena sudah lama ditutup.

“Mereka mau maintenance terhadap barang-barang yang selama ini ada di dalam. Karena kan mereka enggak bisa masuk karena disegel,” katanya.

Namun Arifin enggan menjelaskan terkait bagaimana Holywings Gatot Subroto kembali beroperasi dengan nama lain. Menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

“Kalau soal dibuka nanyanya ke Parekraf. Kalau Satpol PP kan sudah selesai di penindakan penutupan. Kalau dia berkegiatan lagi dan jenis usaha yang berbeda dengan dilengkapi semua perizinan ya dimungkinkan, ya sesuai aturan ya,” tandasnya.

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup 12 outlet Holywing Grup pada Juni silam. Pasalnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta menemukan pelanggaran di 12 outlet  Holywings tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut, bahwa beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 tersebut merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, bahwa Holywings Group ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper