Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberlakuan insentif pajak dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Dikutip dari siaran pers Bapenda, Selasa (15/12/2021), berikut insentif fiskal yang diberikan pada akhir tahun 2021:
a. Keringanan Pokok Pajak
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pokok piutang tahun pajak 2013 s.d. 2020 diberikan keringanan sebesar 10 persen tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Pokok piutang tahun pajak 2021 diberikan insentif dengan ketentuan : Keringanan sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. PBB-P2 dengan ketetapan > Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui laman : https://pajakonline.jakarta.go.id.
Permohonan angsuran diajukan paling telat tanggal 20 Desember 2021 dan diberikan paling banyak 6 (enam) kali angsuran dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan diberikan penghapusan sanksi administrasi.
SPPT PBB-P2 Tahun 2021 yang telah dibayar pada bulan Oktober 2021 sampai dengan sebelum berlakunya Pergub ini dan tidak mendapatkan fasilitas insentif fiskal Pergub 60 Tahun 2021, dapat diberikan keringanan sebesar 10 persen yang dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak.
Permohonan pengajuan kompensasi diajukan melalui laman: https://pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 24 Januari 2022.