Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Pusat Kebugaran/Gym Buka saat Jakarta PPKM Level 1

PPKM level 1 berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 di Jakarta. Selama periode itu, pusat kebugaran atau gym bisa buka.
Pusat Kebugaran. /Bloomberg
Pusat Kebugaran. /Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI Nomor 1473/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 Covid-19 yang berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Selama periode itu, pusat kebugaran atau gym bisa buka atau beroperasi.

Selama periode PPKM level 1 itu, warga bisa berolahraga di pusat kebugaran atay gym dengan syarat berikut yang dikutip dari Kepgub DKI 1473/2021 pada Jumat (17/12/2021).

1.Kapasitas maksimal 75 persen.

2.Wajib menggunakan aplikasi Pduli Lindungi untuk skrining selruuh pegawai dan pengunjung.

Seperti diketahui, Indonesia saat ini berusaha membendung penyebaran Virus Corona varian Omicron, karena pada Rabu (15/12/2021), kasus pertama Omicron terdeteksi di RSC Wisma Atlet Kemayoran.

Terkait dengan itu, pemerintah melakukan kebijakan pembatasan warga negara asing (WNA) masuk, melakukan karantina 10 hingga 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional, vaksinasi.

Khusus pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 66/2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper