Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI Nomor 1473/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 Covid-19 yang berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Selama periode itu, pusat kebugaran atau gym bisa buka atau beroperasi.
Selama periode PPKM level 1 itu, warga bisa berolahraga di pusat kebugaran atay gym dengan syarat berikut yang dikutip dari Kepgub DKI 1473/2021 pada Jumat (17/12/2021).
1.Kapasitas maksimal 75 persen.
2.Wajib menggunakan aplikasi Pduli Lindungi untuk skrining selruuh pegawai dan pengunjung.
Seperti diketahui, Indonesia saat ini berusaha membendung penyebaran Virus Corona varian Omicron, karena pada Rabu (15/12/2021), kasus pertama Omicron terdeteksi di RSC Wisma Atlet Kemayoran.
Terkait dengan itu, pemerintah melakukan kebijakan pembatasan warga negara asing (WNA) masuk, melakukan karantina 10 hingga 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional, vaksinasi.
Baca Juga
Khusus pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 66/2021.