Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Dapatkan Dukungan Pebisnis, Anies Diminta Urungkan Kenaikan UMP DKI 2022

Apindo mengakui belum menerima salinan terbaru peraturan gubernur (pergub) mengenai revisi nilai kenaikan UMP tahun depan dari Pemprov DKI Jakarta.
Tangkapan layar - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampil di acara komedi Lapor, Pak! yang tayang di Tran7, Selasa (9/11/2021). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Tangkapan layar - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampil di acara komedi Lapor, Pak! yang tayang di Tran7, Selasa (9/11/2021). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA -- Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen tidak mendapatkan afirmasi dari kalangan pelaku usaha.

Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Nurzaman menilai langkah yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut menjadi hal yang tidak mengenakkan bagi pelaku usaha.

"Kita sama-sama tidak enak. Selama ini kami dihantam pandemi dan sekarang dihantam revisi kenaikan upah," kata Nurzaman kepada wartawan, Minggu (19/12/2021).

Pelaku usaha berharap, lanjutnya, agar Pemprov mengurungkan kenaikan upah pekerja di Jakarta tahun depan. Lebih jauh, Nurzaman meminta Pemprov DKI dapat terlebih dahulu menyerahkan aturan terkait dengan revisi UMP untuk dipelajari.

Menurut pengakuannya, Apindo belum menerima salinan terbaru peraturan gubernur (pergub) mengenai revisi nilai kenaikan UMP tahun depan dari Pemprov DKI Jakarta.

Dia menilai pergub terkait diperlukan oleh asosiasi, selain untuk dipelajari, juga untuk dikoordinasikan dengan Apindo pusat.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan UMP DKI Jakarta pada 2022 naik sebesar 5,1 persen menjadi Rp4,64 juta.

Kenaikan UMP berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2 persen - 4 persen).

Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP tahun 2021.

Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.

“Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Gubernur Anies dalam keterangan resmi, Sabtu (18/12/2021).

Dia menegaskan keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper