Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi angkat bicara terkait keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi UMP 2022 sebesar 5,11 persen.
Menurutnya, sikap Anies yang revisi kenaikan UMP DKI 2022 saat ini tidak tepat.
"Kenaikan UMP DKI biasanya bakal diikuti lonjakan harga konsumsi rumah tangga," ujarnya seperti dikutip dari Tempo.co, Minggu (19/12/2021).
Selain berpotensi menyebabkan kenaikan harga, Diana Dewi menuturkan kenaikan UMP DKI 5,1 persen ini juga akan mempersulit pengusaha kecil. Alhasil, pengusaha akan kesulitan mencari sumber daya manusia yang berkualitas.
Karyawan berkualitas diperkirakan cenderung memilih bekerja di perusahaan yang menetapkan skala UMP lebih tinggi.
"Alih-alih ingin membuat kebijakan yang berkeadilan malah akan berdampak pengusaha kecil susah mencari SDM yang berkualitas," ucap dia.
Baca Juga
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan revisi kenaikan UMP DKI 2022 menjadi Rp 225.667 atau 5,11 persen. Dengan begitu, UMP DKI 2022 ditetapkan senilai Rp Rp 4.641.854.
Sebelum ini, UMP 2022 ditetapkan hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen dari tahun ini menjadi Rp 4.453.935,536. Keputusan Anies menaikkan besaran UMP DKI 2022 itu ditolak pengusaha, karena tidak dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan.