Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz mengimbau semua pihak agar menilai kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen dengan nada positif.
Menurutnya, revisi kenaikan UMP yang dilakukan Pemprov DKI dinilai memiliki dasar yang jelas.
"Saya kira kita harus memandang kenaikan ini dengan nada positif agar perekonomian juga meningkat. Kami mengapresiasi usaha Pemprov DKI untuk membela kepentingan buruh dan pekerja. Dasar keputusan itu sudah jelas," ujarnya ketika dihubungi, Senin (20/12/2021).
Aziz menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta menggunakan variabel inflasi sebesar 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 3,51 persen dalam mengkaji ulang formula UMP di Ibu Kota tahun depan.
Dari kedua variabel itu, jelasnya, maka keluar angka 5,1 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022. DPRD DKI, kata Aziz, berharap kenaikan UMP tersebut bisa mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi di Jakarta tahun depan.
"Kami berharap naiknya UMP tersebut akan menimbulkan efek domino untuk meningkatkan perekonomian DKI ke depan," sambungnya.
Baca Juga
Terkait dengan hal yang mendasari kenaikan UMP DKI, gubernur memiliki kewajiban menetapkan upah dan memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan UMP.
Wewenang tersebut tercantum dalam ketentuan Pasal 88C ayat (1) UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
Sebagaimana diketahui, polemik penetapan UMP DKI Jakarta pada 2022 menjadi isu yang cukup panas di sektor ketenagakerjaan dalam beberapa hari terakhir.
Kalangan pelaku usaha dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan respons negatif terhadap langkah yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pihak Apindo sebelumnya menyatakan bakal mengambil langkah hukum atas keputusan Pemprov DKI Jakarta merevisi UMP 2022. Revisi UMP 2022 yang sebelumnya ditetapkan dalam peraturan gubernur dinilai melanggar ketentuan hukum.
Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman, menilai langkah yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut menjadi hal yang tidak mengenakkan bagi pelaku usaha.
"Kita sama-sama tidak enak. Selama ini kami dihantam pandemi dan sekarang dihantam revisi kenaikan upah," kata Nurzaman.
Pelaku usaha berharap, lanjutnya, agar Pemprov mengurungkan kenaikan upah pekerja di Jakarta tahun depan. Lebih jauh, Nurzaman meminta Pemprov DKI dapat terlebih dahulu menyerahkan aturan terkait dengan revisi UMP untuk dipelajari.
Menurut pengakuannya, Apindo belum menerima salinan terbaru peraturan gubernur (pergub) mengenai revisi nilai kenaikan UMP tahun depan dari Pemprov DKI Jakarta.
Dia menilai pergub terkait diperlukan oleh asosiasi, selain untuk dipelajari, juga untuk dikoordinasikan dengan Apindo pusat.