Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mesti bersiap menghadapi polemik kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 di meja hijau, karena kalangan pengusaha kukuh menggugat ke pengadilan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas revisi kenaikan UMP 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Terdapat beberapa hal yang dinilai menjadi masalah. Pertama, Anies dikatakan melanggar regulasi pengupahan yang berlaku saat ini, PP No.36/2021 tentang Pengupahan, Pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai UMP.
Kedua, revisi UMP DKI bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan upah minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada 21 November 2021.
Ketiga, Pemprov DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memerhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta sebagai bagian dari Dewan Pengupahan Daerah unsur pengusaha.
Dengan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tersebut, lanjutnya, maka upaya untuk mengembalikan prinsip upah minimum sebagai jaring pengaman sosial (JPS) bagi pekerja pemula tanpa pengalaman tidak terwujud.
Selain itu, penerapan struktur skala upah akan sulit dilakukan karena ruang atau jarak antara upah minimum (UM) dan upah di atas UM menjadi kecil.
Dengan demikian, dunia usaha bersikukuh untuk tidak menerapkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen sesuai dengan revisi Pemprov DKI Jakarta pada akhir pekan lalu.
Hariyadi juga mengatakan, dunia usaha telah mengambil sejumlah langkah lanjutan selain akan mengajukan gugatan.
Pertama, meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama perihal pengupahan.
"Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional," katanya.
Kedua, Apindo meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang dinilai tidak memahami peraturan perundang-undangan.
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat merupakan amanat UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketiga, pelaku usaha mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu keputusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.
"Namun, tetap mengikuti Kepgub DKI Jakarta No. 1395/2021 yang ditetapkan pada 19 November 2021," tegasnya.