Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022 hingga 5,1 persen atau setara dengan Rp225 ribu.
Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai kebijakan Anies menaikkan UMP DKI 2022 sebagai langkah positif.
Menurutnya, langkah Anies menaikkan UMP DKI Jakarta belum tepat jika disebut sebagai strategi pencitraan untuk menarik simpati buruh jelang pilpres 2024.
“Menilai hal itu [pencitraan], tergantung dari sudut pandang mana. Sebagai kepala daerah tentu banyak kebijakan yang dibuat. Sudah selayaknya kepala daerah membuat kebijakan untuk melindungi warganya, membuat maju daerahnya, mensejahterakan warganya,” katanya kepada Bisnis, Kamis (23/12/2021).
Namun, dia mengamini di satu sisi memang sulit ditepis bahwa kebijakan dan langkah-langkah Anies dianggap sebagai upaya pencitraan.
Pasalnya, Anies menjadi kepala daerah yang memiliki libido politik untuk maju sebagai calon presiden 2024.
Baca Juga
“Setidaknya jika tidak jadi maju di pilpres, Anies masih ada peluang untuk maju sebagai cagub dki untuk kedua kalinya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam kontestasi politik kontemporer, sudah menjadi sesuatu yang lazim bahwa seorang kandidat presiden yang berasal dari incumbent, kepala daerah, menteri, atau pimpinan lembaga negara lainnya, ada kecenderungan menggunakan kebijakan untuk kepentingan kontestasi politik elektoral.
Karyono pun melanjutkan kebijakan menaikan UMP tersebut di satu sisi bisa menimbulkan persepsi positif. Di sisi lain, dia menilai hal itu belum cukup untuk mendongkrak elektabilitas Anies.
“Hal ini dikarenakan, Anies masih harus mengumpulkan kredit poin lebih banyak lagi agar terbangun sentimen positif,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Anies sebelumnya merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,8 persen jadi 5,1 persen. Dengan keputusan tersebut, maka nilai UMP DKI Jakarta pada 2022 naik Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.