Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bahas UMP Jakarta, DPRD Soroti Akuntabilitas Kebijakan Pemprov DKI

Fraksi PDIP mewanti-wanti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal dualisme kebijakan publik terkait dengan revisi upah minimum provinsi (UMP).
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 27 Desember 2021  |  13:11 WIB
Bahas UMP Jakarta, DPRD Soroti Akuntabilitas Kebijakan Pemprov DKI
Sejumlah buruh mencoba menerobos pagar saat melakukan aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Mereka menolak UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay - aww.

Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Manuara Siahaan mewanti-wanti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal dualisme kebijakan publik terkait dengan revisi upah minimum provinsi (UMP) senilai 5,1 persen. 

Dalam rapat yang berlangsung di Komisi B DPRD DKI Jakarta, Manuara mengatakan terdapat poin kritikal dalam kebijakan yang diambil berdasarkan SK No.1517/2021 tentang UMP 2022 tersebut.

Poin kritikal itu antara lain 2 hal, yakni penetapan UMP awal yang dikatakan sudah bersifat final serta keberatan pengusaha setelah hasil revisi keluar.

"Ada kritikal poin yang sangat penting bahwa UMP dki bersifat final dan tidak akan direvisi. Sementara, di sisi pengusaha masih ada keberatan," ujar Manuara, Senin (27/12/2021). 

Keberatan dari pihak pengusaha muncul setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap melakukan revisi pada 16 Desember 2021. Pihak pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum ada diskusi dengan Pemprov DKI terkait dengan revisi tersebut. 

Sebagai respons, Apindo bersama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengambil langkah hukum dengan akan menggugat Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika nilai UMP yang ditetapkan berdasarkan SK terakhir. 

Ke depan, kata Manuara, situasi ini perlu disiasati oleh Pemprov DKI Jakarta dengan memastikan akuntabilitas dari kebijakan publik yang sudah diambil. 

"Pemenuhan akuntabilitas itu harus bisa dijelaskan. Ini nanti yang akan masuk ke dalam ranah pengujian di ranah hukum. Apabila kita nanti di pihak yang lemah inilah yang membuat kita nanti sangat malu," ujarnya. 

Manuara menambahkan, perlu dilakukan eksplorasi secara bersama-sama utnuk mempertanggungjawabkan akuntabilitas kebijakan publik dalam proses pengujian yang akan dilakukan di ranah hukum terkait dengan revisi UMP DKI dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pdip ump dprd dki
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top