Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Manuara Siahaan mewanti-wanti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal dualisme kebijakan publik terkait dengan revisi upah minimum provinsi (UMP) senilai 5,1 persen.
Dalam rapat yang berlangsung di Komisi B DPRD DKI Jakarta, Manuara mengatakan terdapat poin kritikal dalam kebijakan yang diambil berdasarkan SK No.1517/2021 tentang UMP 2022 tersebut.
Poin kritikal itu antara lain 2 hal, yakni penetapan UMP awal yang dikatakan sudah bersifat final serta keberatan pengusaha setelah hasil revisi keluar.
"Ada kritikal poin yang sangat penting bahwa UMP dki bersifat final dan tidak akan direvisi. Sementara, di sisi pengusaha masih ada keberatan," ujar Manuara, Senin (27/12/2021).
Keberatan dari pihak pengusaha muncul setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap melakukan revisi pada 16 Desember 2021. Pihak pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum ada diskusi dengan Pemprov DKI terkait dengan revisi tersebut.
Sebagai respons, Apindo bersama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengambil langkah hukum dengan akan menggugat Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika nilai UMP yang ditetapkan berdasarkan SK terakhir.
Baca Juga
Ke depan, kata Manuara, situasi ini perlu disiasati oleh Pemprov DKI Jakarta dengan memastikan akuntabilitas dari kebijakan publik yang sudah diambil.
"Pemenuhan akuntabilitas itu harus bisa dijelaskan. Ini nanti yang akan masuk ke dalam ranah pengujian di ranah hukum. Apabila kita nanti di pihak yang lemah inilah yang membuat kita nanti sangat malu," ujarnya.
Manuara menambahkan, perlu dilakukan eksplorasi secara bersama-sama utnuk mempertanggungjawabkan akuntabilitas kebijakan publik dalam proses pengujian yang akan dilakukan di ranah hukum terkait dengan revisi UMP DKI dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.