Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan sejumlah strategi mengendalikan kualitas udara di Ibu Kota. Sedikitnya, terdapat 7 langkah yang disiapkan oleh Pemprov DKI.
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusiono A Supalal, mengatakan langkah pertama adalah pemantauan.
Pemprov DKI Jakarta telah memiliki 5 alat pemantau kualitas udara yang tersebar di 5 wilayah kota, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
"Pemprov DKI juga 3 mobile station yang dapat digunakan untuk mengukur kualitas udara pada saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB)," kata Yusiono dalam diskusi virtual, Kamis (30/12/2021).
Pemantauan diakukan tiap 30 menit sekali kemudian data dianalisis di laboratorium DLH. Hasil analisis akan ditampilkan ke dalam indeks standar pencemaran udara Jakarta.
Langkah berikutnya yang diambil adalah penerapan ganjil-genap, peningkatan tarif parkir di area angkutan umum, menerapkan ketentuan uji emisi bagi kendaraan pribadi, dan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki.
Kemudian pengendalian emisi industri, mengoptimalkan penghijauan yang ada di wilayah di DKI Jakarta, dan yang terakhir adalah mengalihkan penggunaan energi fosil yang ada saat ini secara bertahap ke energi yang terbarukan.
Saat ini, pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi ini menjadi langkah prioritas Pemprov DKI. Terkait dengan upaya itu, Pemprov DKI akan mendorong penggunaan kendaraan dan bahan bakar ramah lingkungan serta pemanfaatan angkutan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
dki jakarta