Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 7 Langkah Pemprov DKI Kendalikan Kualitas Udara di Jakarta

Terdapat 7 langkah yang disiapkan oleh Pemprov DKI untuk mengendalikan kualitas udara.
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Rabu (11/8/2021). Menurut Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta, polusi udara Jakarta memburuk pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Juli 2021 karena melampaui baku mutu polusi udara harian sebesar 55 ?g/m3 untuk kandungan partikulat berukuran di bawah 2,5 mikrometer atau meningkat empat hingga enam kali lipat dibanding Juni 2021 (berdasarkan status Baku Mutu Udara Ambient PM 2,5 di stasiun pemanta
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Rabu (11/8/2021). Menurut Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta, polusi udara Jakarta memburuk pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Juli 2021 karena melampaui baku mutu polusi udara harian sebesar 55 ?g/m3 untuk kandungan partikulat berukuran di bawah 2,5 mikrometer atau meningkat empat hingga enam kali lipat dibanding Juni 2021 (berdasarkan status Baku Mutu Udara Ambient PM 2,5 di stasiun pemanta

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan sejumlah strategi mengendalikan kualitas udara di Ibu Kota. Sedikitnya, terdapat 7 langkah yang disiapkan oleh Pemprov DKI.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusiono A Supalal, mengatakan langkah pertama adalah pemantauan.

Pemprov DKI Jakarta telah memiliki 5 alat pemantau kualitas udara yang tersebar di 5 wilayah kota, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

"Pemprov DKI juga 3 mobile station yang dapat digunakan untuk mengukur kualitas udara pada saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB)," kata Yusiono dalam diskusi virtual, Kamis (30/12/2021).

Pemantauan diakukan tiap 30 menit sekali kemudian data dianalisis di laboratorium DLH. Hasil analisis akan ditampilkan ke dalam indeks standar pencemaran udara Jakarta.

Langkah berikutnya yang diambil adalah penerapan ganjil-genap, peningkatan tarif parkir di area angkutan umum, menerapkan ketentuan uji emisi bagi kendaraan pribadi, dan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki.

Kemudian pengendalian emisi industri, mengoptimalkan penghijauan yang ada di wilayah di DKI Jakarta, dan yang terakhir adalah mengalihkan penggunaan energi fosil yang ada saat ini secara bertahap ke energi yang terbarukan.

Saat ini, pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi ini menjadi langkah prioritas Pemprov DKI. Terkait dengan upaya itu, Pemprov DKI akan mendorong penggunaan kendaraan dan bahan bakar ramah lingkungan serta pemanfaatan angkutan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper