Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Divonis Bersalah Atas Pencemaran Udara Jakarta, Anies Susun Strategi

Anies mengumumkan saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun sebuah grand design pengendalian kualitas udara.
Nyoman Ary Wahyudi
Nyoman Ary Wahyudi - Bisnis.com 18 September 2021  |  09:09 WIB
Divonis Bersalah Atas Pencemaran Udara Jakarta, Anies Susun Strategi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di JPO Lenteng Agung, Jakarta Selalatan. - Instagram @aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai menyusun perencanaan akbar atau grand design pengendalian kualitas udara di Ibu Kota menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ihwal gugatan polusi udara Jakarta.

“Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun sebuah grand design pengendalian kualitas udara. Saya yakin proses penyusunan ini bisa tuntas segera,” kata Anies melalui keterangan daring, Sabtu (18/9/2021).

Anies memastikan penyusunan grand design itu sudah melibatkan sejumlah pemangku kepentingan termasuk masyarakat luas. Hal itu sesuai dengan amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dengan itu saya mengundang semua pemangku kepentingan khususnya warga negara yang punya ide, gagasan, inovasi, inisiatif mari kita kolaborasi bersama,” tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan 7 pejabat negara bertanggung jawab atas pencemaran udara di Ibu Kota DKI Jakarta serta mengabulkan sebagian gugatan para tergugat.

Pejabat negara tersebut antara lain, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Serta tiga gubernur yaitu Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Gugatan itu diajukan oleh 32 warga DKI Jakarta, warga Jawa Barat, dan Banten pada tahun 2019 lalu. Pada hari Kamis 16 September 2021 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan mengabulkan sebagian gugatan para tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Jakarta dki jakarta Anies Baswedan polusi udara
Editor : Hafiyyan

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top