Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis Bersalah Atas Pencemaran Udara Jakarta, Anies Susun Strategi

Anies mengumumkan saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun sebuah grand design pengendalian kualitas udara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di JPO Lenteng Agung, Jakarta Selalatan./Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di JPO Lenteng Agung, Jakarta Selalatan./Instagram @aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai menyusun perencanaan akbar atau grand design pengendalian kualitas udara di Ibu Kota menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ihwal gugatan polusi udara Jakarta.

“Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun sebuah grand design pengendalian kualitas udara. Saya yakin proses penyusunan ini bisa tuntas segera,” kata Anies melalui keterangan daring, Sabtu (18/9/2021).

Anies memastikan penyusunan grand design itu sudah melibatkan sejumlah pemangku kepentingan termasuk masyarakat luas. Hal itu sesuai dengan amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dengan itu saya mengundang semua pemangku kepentingan khususnya warga negara yang punya ide, gagasan, inovasi, inisiatif mari kita kolaborasi bersama,” tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan 7 pejabat negara bertanggung jawab atas pencemaran udara di Ibu Kota DKI Jakarta serta mengabulkan sebagian gugatan para tergugat.

Pejabat negara tersebut antara lain, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Serta tiga gubernur yaitu Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Gugatan itu diajukan oleh 32 warga DKI Jakarta, warga Jawa Barat, dan Banten pada tahun 2019 lalu. Pada hari Kamis 16 September 2021 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan mengabulkan sebagian gugatan para tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler