Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis Bersalah atas Pencemaran Udara, Anies Tidak Banding dan Siap Jalankan Putusan Hakim

Pemprov DKI Jakarta memberikan apresiasi terhadap para warga negara yang sedang menjalankan kewajiban berbangsa dan bernegara atas lingkungan hidup yang sehat.
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota mengikuti sidang pembacaan putusan gugatan terkait polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). Pada aksinya mereka menuntut pemerintah bisa mengendalikan polusi udara Jakarta dan sekitarnya. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota mengikuti sidang pembacaan putusan gugatan terkait polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). Pada aksinya mereka menuntut pemerintah bisa mengendalikan polusi udara Jakarta dan sekitarnya. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati dan siap menjalankan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahkan mengapresiasi 32 warga DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang mengambil langkah mengajukan gugatan kualitas udara terhadap pemerintah.

"Atas putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan apresiasi terhadap para warga negara yang sedang menjalankan kewajiban berbangsa dan bernegara sesuai UUD 1945 terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat," kata Anies dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Sejalan dengan aspirasi warga tersebut, Anies menyebut Pemprov DKI Jakarta juga memiliki visi untuk menyediakan udara bersih, yang merupakan hak dasar bagi setiap warga yang tinggal di Ibu Kota.

Dia menyebut, untuk percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Jakarta, diperlukan pendekatan multisektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat, dan mengoptimalkan fungsi penghijauan, sehingga memerlukan sinergitas antar berbagai pemangku kepentingan.

"Khusus penanggulangan pencemaran udara di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimulai," ujar Anies.

Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019 adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program JakLingko pada 2020, dan hal itu sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A.

Sejak Ingub tersebut diberlakukan, maka perbaikan kualitas udara di Ibu Kota mulai dirasakan.

Pemprov DKI juga menempuh upaya lain untuk percepatan penanganan pencemaran udara di Ibu Kota, salah satunya dengan mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap.

Kemudian, mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke moda transportasi pada 2020.

Divonis Bersalah atas Pencemaran Udara, Anies Tidak Banding dan Siap Jalankan Putusan Hakim

Kabut polusi udara menyelimuti gedung-gedung di Jakarta, Rabu (11/8/2021). Menurut Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta, polusi udara Jakarta memburuk pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Juli 2021 karena melampaui baku mutu polusi udara harian sebesar 55 μg/m3 untuk kandungan partikulat berukuran di bawah 2,5 mikrometer atau meningkat empat hingga enam kali lipat dibanding Juni 2021 (berdasarkan status Baku Mutu Udara Ambient PM 2,5 di stasiun pemantau kualitas udara milik DKI jakarta dan kantor Kedubes Amerika Serikat). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Proses Persidangan

Sementara itu, terkait dengan proses persidangan, Pemprov DKI juga memfasilitasi dua proses mediasi di luar persidangan bersama dengan tim kuasa hukum penggugat.

Pemprov DKI Jakarta telah menginisiasi satu FGD dengan berbagai pemangku kepentingan yang hasilnya:

• Akselerasi kegiatan uji emisi gas buang bagi kendaraan bermotor dan penerapan sanksi melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor;

• Pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor;

• Publikasi kepada masyarakat mengenai hasil pelaksanaan uji emisi berkala bagi kendaraan bermotor serta evaluasi dan pemberian sanksi terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi atau lulus uji emisi;

• Integrasi upaya peningkatan kualitas udara DKI Jakarta sebagai bagian Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1107 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 tentang Daftar Kegiatan Strategis Daerah;

• Penerapan Zona Rendah Emisi yang telah aktif berjalan sejak awal Februari 2021 di kawasan Kota Tua;

• Pembangunan taman dan pohon, sampai dengan tahun 2020, terdapat setidaknya 57 taman baru, 23.500 pohon, 2,4 juta tanaman penyerap polutan, dan 47.000 bakau telah ditanam.

• Mendorong industri besi dan baja, pulp dan kertas, pembangkit listrik tenaga termal serta semen untuk memasang Continuous Emission Monitoring System (CEMS);

• Pemberian sanksi terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak yang melanggar dokumen lingkungan hidup mengenai pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan peraturan perundangan-undangan terkait;

• Penambahan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara dilakukan secara bertahap sejak tahun 2009 hingga 2018 di wilayah provinsi DKI Jakarta, hasil pemantauan dapat diakses secara publik melalui aplikasi JAKI – sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk transparansi dan manajemen relasi warga.

Baku Mutu

Selain langkah-langkah tersebut, ujar Anies, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga sedang menyusun kajian Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang sesuai dengan standar nasional yang diamanatkan dalam Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020, sebagai langkah awal untuk menyusun rencana pengendalian kualitas udara dilengkapi dengan sistem pemetaan dispersi polutan udara sedang, yang disusun dengan proses yang partisipatif dan kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan.

Pemprov juga telah melakukan kajian inventarisasi sumber polusi udara di Jakarta yang menjadi dasar pembuatan kebijakan berkaitan dengan polusi udara di Jakarta.

"Dengan ini, kami tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik. Namun ini adalah kerja bersama, maka kami mengundang seluruh pemangku kepentingan, dan khususnya warga yang memiliki ide, inovasi, dan inisiatif, untuk berkolaborasi bersama kami untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan keputusan pengadilan. Ini merupakan kerja besar dan kerja bersama," tutur Anies.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan 7 pejabat negara bertanggung jawab atas pencemaran udara di Ibu Kota DKI Jakarta serta mengabulkan sebagian gugatan para tergugat.

Pejabat negara tersebut antara lain, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Serta tiga gubernur yaitu Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper